100 Pesan Nabi untuk Wanita

Mizan Publishing
Chapter #1

Prakata

Bismillâhirrahmânirrahîm. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan terwujud. Shalawat serta salam bagi utusan pembawa rahmat ke semesta alam, serta bagi keluarga dan para sahabatnya.

Ketika mencari penjelasan tentang siapa wanita salihah, saya tidak menemukan ungkapan yang lebih pas dan lebih indah daripada firman Allah Swt.: Sebab itu, wanita salihah ialah yang taat kepada Allah (bi mâ hafizhallâh) dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara [mereka]…(QS Al-Nisâ’ [4]: 34).

Maksud kesalehan di sini adalah kesalehan yang berkaitan dengan karakteristik yang melekat pada diri wanita. Ungkapan dalam ayat di atas masih umum sehingga diperlukan perincian dan penafsiran.

Saya telah membuka kitab-kitab tafsir untuk mencari makna dan definisi yang tepat dari al-shâlihât. Saya hanya menemukan satu ungkapan, yaitu “orang yang bersikap istiqamah dalam agama dan berbuat kebaikan”. Ungkapan ini dikemukakan oleh Imam Al-Thabari dalam tafsirnya dari Abu Ja‘far. Benarlah apa yang ia katakan, karena tidak ada kebaikan tanpa sikap istiqamah dalam agama. Selain itu, suatu kebaikan tanpa perbuatan baik atau usaha untuk mengamalkannya hanya akan dinilai sebagai kebaikan yang cacat.

Ini tentang makna al-shâlihât. Lalu, bagaimana dengan makna firman Allah Swt.: perempuan yang taat kepada Allah dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada? Penulis tafsir Al-Kabîr, Al-Fakhrurrazi, menyuguhkan kepada kita definisi kalimat tersebut secara terperinci. Ia mengatakan bahwa dalam kalimat ini, ada dua hal yang harus dipahami. Pertama, qânitât artinya perempuan-perempuan yang taat kepada Allah; hâfizhât li al-ghaib artinya perempuan-perempuan yang memenuhi hak-hak suami. Mereka telah memenuhi hak-hak Allah lalu memenuhi hak-hak suami.

Kedua, sikap wanita salihah ketika suami ada di rumah dan ketika tidak ada di rumah. Ketika suami ada di rumah, Allah menyebutnya sebagai qânitah. dalam bahasa Arab, berasal dari qunût yang berarti ketaatan yang terus-menerus. Jadi, qânitât artinya perempuan-perempuan yang memenuhi hak-hak suami secara teguh dan terus-menerus. Meskipun teks ayat tersebut adalah kalimat berita, tetapi yang dimaksud adalah kalimat perintah, yaitu perintah agar wanita terus-menerus taat kepada suami.

Ketahuilah, seorang istri dikatakan salihah hanya bila ia taat kepada suami. Sebab, Allah Swt. berfirman, ... perempuan yang salihah adalah yang taat kepada Allah .... Huruf alif dan lâm pada kata yang berbentuk jamak (alshâlihât) mencakup makna keseluruhan (al-istighrâq). Dengan demikian, ayat ini menuntut seluruh perempuan agar menjadi salihah, yaitu selalu taat kepada Allah dan suami. Al-Wahidi r.a. berkata, “Al-Qunût berarti ketaatan yang bersifat umum, yaitu ketaatan kepada Allah dan kepada suami.”

Lihat selengkapnya