Sebab aku sudah membuang kesempatan untuk menggunakan jalur khusus milikku, yang secara teknis bisa meningkatkan peluang untuk diterima di sekolah ini. Tapi sekarang, kukira aku harus berusaha menerima kenyataan kalau Erza tidak mengambil jalan seperti yang kupilih, sekaligus meningkatkan sendiri kesempatanku untuk tidak diterima di sekolah ini.
Karena dari apa yang kuketahui, kurangnya keberadaan Erza di sekolah sekarang, sudah membuktikan dengan jelas kalau ia tidak mengambil cara yang sama seperti yang kuambil. Sebab kalau ia berada di jalan yang sama denganku, logisnya, aku akan selalu bertemu atau minimal menjumpai dia sejak di loket, di lab akuntansi dan seterusnya.
Erza mengambil jalur khusus. Yaa ... kemungkinan besar Erza memilih jalur tersebut.
Urghh! Andai saja aku tahu, aku ikut jalur itu saja mulai awal.
Jangan langsung beranggapan negatif ketika mengartikan jalur khusus yang kuulang-ulang tersebut adalah pintu belakang, atau sesuatu yang ada unsur uangnya. Tidak sesederhana itu sebenarnya.
Kalian ingat, bibi pernah menyinggung tentang jalur umum dan jalur khusus ketika dia bertanya mengenai jurusan apa yang mau kupilih, saat dia membangunkanku tengah malam kemarin-kemarin? Tapi terserahlah, kalau kalian tidak ada yang mengingat itu.
Baik, jadi ada dua jenis pendaftaran yang disediakan oleh sekolah, di antaranya: jalur umum (yang kupilih) dan jalur khusus (yang mungkin Erza pilih). Di jalur yang kemungkinan Erza pilih ini, terbagi lagi menjadi lima bagian, diantaranya:
Cerdas Istimewa (CI). Jalur khusus cerdas istimewa diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi akademik minimal pernah 3 kali meraih peringkat I, II atau III di kelas selama SMP/MTs/Sederajat kemudian,
Bakat Istimewa (BI). Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang minimal pernah meraih juara lomba (peringkat I, II, atau III) bidang mata pelajaran Sains/Ekstrakulikuler dan atau bidang seni atau olahraga minimal di tingkat kabupaten.
Tidak Mampu (TM). Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga yang tak berkecukupan. Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau sejenisnya.
Lingkungan (LING). Dikhususkan bagi calon peserta didik yang berdomisili ± 500 meter dari Sekolah. (Aku seharusnya mengambil ini. Aku memenuhi syarat, rumah bibi berada di dalam cakupan.)