[15 Juli 2010] Pengadilan Tinggi Kota Malren – 9:25 WIB
Ruang sidang utama Pengadilan Tinggi itu terasa sesak, seolah udara di dalamnya telah dihisap habis oleh ketegangan. Aroma pelitur kayu tua bercampur dengan bau keringat dan parfum murah dari kerumunan yang memadati kursi panjang.
Mereka—wartawan dengan kamera yang siap membidik, jurnalis dengan pena yang siap mencatat, dan masyarakat yang haus akan drama—ada di mana-mana. Puluhan pasang mata tertuju pada satu titik di kursi pesakitan.
Di sana, Anza duduk mematung, kepalanya tertunduk. Kumis dan jenggotnya tumbuh pendek. Rambut hitam bergelombangnya tidak tersisir, menutupi sorot matanya yang redup, seolah tak lagi sanggup menopang beban dosa yang dituduhkan padanya.
TOK! TOK!
Suara palu kayu menghantam meja hijau, seketika membungkam dengungan di ruangan itu.
“Baiklah, kalau begitu, sidang terbuka ini … kita mulai!”
Suara Hakim Ketua menggema, berat dan otoritatif. Tanpa basa-basi, maupun ramah tamah. Hanya ketegasan absolut atas kememimpinannya pada acara hari itu. Sejenak, Hakim itu membetulkan letak kacamatanya, lalu membacakan berkas dengan nada sedatar mesin.
“Saudara Terdakwa, Anza Arman Chinmay. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan bukti visum et repertum yang sah, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang PKDRT …,”
Hakim Ketua menjeda kalimatnya sejenak, lalu melanjutkan.
“Anda didakwa telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan korban—atas nama Ananta Acacia Deka, yakni istri Anda sendiri—meninggal dunia.”
Suasana hening, tak ada sahutan, bahkan dari Anza. Tak lama, Hakim Ketua menarik napas pendek, lalu membacakan tuntutan lain tanpa menatap Anza.
“Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, serta anak di bawah umur.”
Di bangku pengunjung paling depan, Basel kecil meremas celana pendeknya. Jantungnya berdetak menyakitkan di kerongkongan. Ia yakin ayahnya—yang selalu baik dan sayang terhadap keluarga—tidak bersalah.
“Mengadili,” suara Hakim meninggi satu oktaf.
“Maka, dengan ini Majelis Hakim menyatakan … Terdakwa Anza Arman Chinmay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa atas Insiden Pisau Merah dengan kurungan penjara selama dua belas tahun.”
TOK!
Satu ketukan. Satu nasib disegel. Dunia Basel pun seakan runtuh.
“Saudara Terdakwa, apakah Anda menerima putusan ini, atau akan mengajukan banding?” tanya Hakim Ketua, meski hanya sekadar formalitas belaka.
Anza mengangkat wajahnya perlahan. Ia menoleh ke belakang, bukan pada hakim, melainkan pada putranya. Mata mereka bertemu. Di sana, Basel tidak melihat amarah. Ia hanya melihat kelelahan yang amat sangat. Tiada tangis, tiada kata, hanya sebuah senyum tipis yang menyiratkan permintaan maaf mendalam.
Tak lama, Anza kembali menatap Hakim, lalu mengangguk mantap. “Saya terima, Yang Mulia. Itu hukuman yang pantas untuk pendosa seperti saya.”
Suara Anza sedikit bergetar. Walau kalimat itu diiringi senyuman, namun hatinya hancur. Tak lama, ruangan meledak dengan teriakan para pengunjung dan keluarga korban.
Beberapa mencacinya sebagai pembunuh. Beberapa menyebutnya monster, atau bahkan menyumpahinya mati di dalam penjara. Namun meski begitu, Anza tetap diam. Ia tak berniat membela diri ataupun melawan. Seolah, ini adalah satu-satunya jalan berduri yang harus ia tempuh.
Ruangan kini makin tak kondusif. Polisi pun segera bergerak untuk mengamankan Anza usai mengikat tangannya dengan borgol besi yang dingin. Saat tubuh ayahnya mulai ditarik menjauh, Basel kecil akhirnya tak sanggup lagi menahan diri.
“YAH! AYAH!!”