PENGKHIANATAN DI RUMAH PRODUKSI
Rahasia besar ditemukan
༺♡༻
Pernikahan yang tidak sah secara negara itu akhirnya disahkan jam sembilan pagi keesokan harinya di KUA Karangtawang, bukan jam empat pagi di pelaminan karung goni dengan obor bambu.
Penghulu asli, Pak Kyai Mukhlis, yang baru pulang umroh, tertawa melihat buku nikah Fardhan dan Nayla yang sudah ditandatangani Pak Kuwu yang menyamar jadi penghulu.
"Ini tanda tangan Kuwu, Ndan. Saya kenal betul tanda tangannya. Melengkung kayak cacing kepanasan. Sah secara agama sih sah, karena ada ijab kabul dan saksi, tapi secara negara harus ulang. Ayo, ijab kabul lagi, yang bener," kata Pak Kyai Mukhlis sambil memakai jubah resmi KUA.
Fardhan dan Nayla ijab kabul lagi di KUA yang sempit, dengan saksi Pak Haji Sobari dan H. Darsono, dan mahar yang sama: seperangkat alat shalat, 100 bungkus Emping Madrasah, dan janji membiarkan istrinya jadi seniman seumur hidup. Bedanya, kali ini tidak ada pelaminan karung goni, tidak ada obor bambu, tidak ada Bu Tati dengan kaki diperban, hanya ada meja KUA dan foto Presiden di dinding.
Setelah sah secara negara, mereka langsung berlari ke madrasah baru, karena jam delapan pagi tadi tim arkeolog dari Bandung dan polisi sudah datang untuk menggali lesung besar yang katanya ada emas peninggalan Belanda di bawahnya, menurut pengakuan Pak Kuwu yang sedang direhab di rumah sakit jiwa Cirebon.
Warga sudah berkerumun di madrasah baru sejak jam tujuh pagi, membawa cangkul, sekop, dan harapan dapat emas.
"Katanya di bawah lesung ada emas batangan peninggalan Belanda!"
"Katanya kakek buyut kyai yang kubur!"
"Kalau ada emas, kita kaya! Nggak perlu wakaf 6 Miliar lagi!"
Fardhan dan Nayla tiba dengan buku nikah baru yang masih hangat, dengan status KTP yang baru saja diganti di KUA menjadi suami istri sah negara.
"Pak Arkeolog, gimana? Sudah digali?" tanya Fardhan pada ketua tim arkeolog yang memakai topi rimba.
Tim arkeolog itu menggeleng sambil mengusap keringat.
"Sudah digali 1 meter, Mas. Nggak ada kotak besi, nggak ada emas batangan. Yang ada cuma tanah liat, akar pohon waru, dan... dan ini," kata ketua tim sambil menunjukkan sebuah kotak kayu kecil yang sudah lapuk, seukuran kotak pensil tua bapak Nayla.
Kotak kayu itu dibuka di depan warga. Di dalamnya bukan emas batangan, tapi... buku-buku tua, kertas-kertas yang sudah menguning, dan foto-foto hitam putih.
Warga yang berharap emas langsung kecewa.
"Ah, bukan emas, cuma kertas!"
"Kertas lapuk!"
Tapi Fardhan dan Nayla yang melihat kertas-kertas itu, langsung membeku. Karena di salah satu foto hitam putih itu ada dua anak muda yang mirip sekali dengan H. Darsono dan Pak Haji Sobari waktu muda, sedang duduk di atas lesung besar yang sama, dengan seorang Belanda di tengahnya, memakai seragam tentara.
Dan di salah satu kertas yang sudah menguning itu ada tulisan tangan dengan tinta hitam, dalam bahasa Indonesia ejaan lama: "Perjanjian Bagi Hasil Tanah Lesung Besar Karangtawang - Antara Kyai Haji Marzuki (Kakek Buyut Sobari) dan Tuan Van Der Berg (Tuan Belanda) - Tahun 1942 - Hasil emping dibagi 50% untuk Belanda, 50% untuk warga. Jika dilanggar, tanah lesung disita Belanda."
H. Darsono dan Pak Haji Sobari yang melihat foto dan kertas itu langsung pucat.
"Ini... ini foto Bapak sama Sobari waktu muda? Bukan, ini foto kakek kita! Kakek buyut kita! Kyai Haji Marzuki!" kata H. Darsono dengan suara bergetar.
Pak Haji Sobari mengambil kertas perjanjian itu dengan tangan gemetar.
"Perjanjian bagi hasil dengan Belanda tahun 1942... 50% untuk Belanda... Jika dilanggar, tanah lesung disita Belanda... Ya Allah... ini rahasia besar yang disembunyikan kakek buyut kita..."
Rahasia besar ditemukan bukan di rumah produksi emping yang baru, tapi di bawah lesung besar yang menjadi saksi janji dua ayah, cinta dua anak, dan wakaf 6 Miliar.
Dan rahasia itu adalah: tanah madrasah dan tanah pabrik yang selama ini mereka anggap milik warga Karangtawang, ternyata masih terikat perjanjian bagi hasil dengan keturunan Belanda tahun 1942, yang jika dilanggar, tanahnya bisa disita.
Dan yang lebih mengejutkan, di foto hitam putih itu, selain kakek buyut Sobari dan Tuan Belanda, ada satu orang lagi yang mirip sekali dengan Pak Kuwu waktu muda, atau bapaknya Pak Kuwu, sedang berdiri di belakang dengan membawa linggis.
Pengkhianatan di rumah produksi ternyata bukan pengkhianatan Pak Kuwu yang baru, tapi pengkhianatan yang sudah ada sejak 1942.
༺♡༻
Kotak kayu berisi perjanjian 1942 itu langsung dibawa ke ruang tamu rumah Pak Haji Sobari untuk dibahas tertutup, hanya oleh keluarga inti dan tim arkeolog, tanpa warga, karena takut warga panik kalau tau tanah madrasah dan pabrik masih terikat perjanjian dengan Belanda.
Di dalam kotak, selain foto dan perjanjian bagi hasil, ada juga buku catatan kecil milik Kyai Haji Marzuki, kakek buyut Pak Haji Sobari, dengan tulisan tangan yang masih bisa dibaca meski sudah menguning.
Fardhan membaca buku catatan itu keras-keras.
"Hari ini, 15 Maret 1942, Tuan Van Der Berg datang lagi. Minta bagi hasil emping 50%. Saya tolak. Saya bilang, emping ini buat warga Karangtawang, bukan buat Belanda. Tuan Van Der Berg marah. Dia bilang, kalau saya tidak bagi hasil 50%, tanah lesung besar ini akan disita dan dijadikan gudang senjata Belanda. Saya takut. Saya tanda tangan perjanjian ini terpaksa. Tapi saya sembunyikan kotak ini di bawah lesung besar, biar anak cucu saya tau, tanah ini bukan milik Belanda, tapi milik warga. Dan saya tulis pesan: Jika suatu hari Belanda datang lagi nagih janji, lawan. Jangan kasih tanah lesung. Emping lebih penting dari emas. - Marzuki"
Pak Haji Sobari menangis membaca catatan kakek buyutnya.
"Kakek buyut saya dipaksa tanda tangan perjanjian sama Belanda... 50% emping buat Belanda... Kalau dilanggar, tanah lesung disita... Ya Allah..."
H. Darsono juga menangis.
"Berarti tanah pabrik saya di Linggarjati dan tanah madrasah di Karangtawang ini sebenarnya masih sengketa sama keturunan Belanda? Pantesan dulu tahun 2010 waktu saya pinjam sertifikat madrasah ke bank, banknya bilang sertifikatnya ganda, ada yang pegang orang Belanda? Saya kira bank bohong, ternyata bener ada perjanjian ini!"
Tim arkeolog yang ikut membaca, mengangguk.
"Pak Haji, dari arsip kami di Bandung, memang ada catatan Tuan Van Der Berg punya keturunan yang masih hidup di Jakarta, namanya Robert Van Der Berg, pengusaha. Dia memang sedang cari tanah-tanah peninggalan kakeknya di Jawa Barat untuk diklaim. Termasuk Karangtawang. Kami kesini sebenarnya bukan cuma mau cari emas, tapi mau cek perjanjian ini. Karena Robert sudah lapor ke kedutaan Belanda dan ke BPN Jakarta, minta tanah lesung besar Karangtawang disita karena perjanjian 1942 dilanggar, tidak bagi hasil 50%."
Fardhan dan Nayla saling pandang. Masalah utang 1,7 Miliar rentenir baru saja lunas karena wakaf 6 Miliar dari Pak Ahmed Dubai, kini muncul masalah baru yang lebih besar: tanah madrasah dan pabrik terancam disita keturunan Belanda karena perjanjian 1942 yang disembunyikan kakek buyut di bawah lesung.
"Pak Arkeolog, kalau tanahnya disita keturunan Belanda, gimana dengan wakaf produktif 6 Miliar dari Pak Ahmed? Kan wakafnya di atas tanah sengketa?" tanya Fardhan panik.
"Justru itu, Mas. Wakafnya bisa batal demi hukum, karena tanahnya sengketa. Dan pabrik baru yang mau dibangun pakai uang wakaf 1 Miliar itu juga bisa disita. Makanya kami datang cepat-cepat, mau kasih tau, sebelum uang wakaf dipakai buat bangun. Harus diselesaikan dulu sengketa tanahnya dengan Robert Van Der Berg di Jakarta," jawab ketua tim arkeolog.
H. Darsono langsung berdiri dengan kursi rodanya.
"Kita ke Jakarta sekarang! Temui Robert Van Der Berg! Jelaskan kalau perjanjian itu dipaksa! Kakek buyut Marzuki dipaksa Belanda!"
Pak Haji Sobari juga berdiri.
"Iya! Kita ke Jakarta! Bawa kotak ini! Bawa buku catatan kakek! Biar keturunan Belanda itu tau, tanah ini milik warga, bukan milik Belanda!"
Nayla yang dari tadi diam, tiba-tiba berkata pelan,
"Bapak, Pak Haji, jangan ke Jakarta dulu. Ada yang aneh."
Semua orang menoleh ke Nayla.
"Aneh gimana, Nduk?" tanya H. Darsono.
Nayla mengambil foto hitam putih yang ada tiga orang: kakek buyut Marzuki, Tuan Van Der Berg, dan seorang pemuda yang mirip Pak Kuwu.
"Lihat foto ini, Pak. Pemuda yang di belakang bawa linggis itu, mirip Pak Kuwu. Atau bapaknya Pak Kuwu. Berarti keluarga Pak Kuwu sudah ada di Karangtawang sejak 1942, sejak zaman Belanda. Dan mereka tau soal perjanjian ini. Makanya Pak Kuwu ngotot mau bangun pesantren di atas tanah madrasah, mau gali emas di bawah lesung. Karena dia tau, di bawah lesung ada kotak perjanjian ini, bukan emas. Dan dia mau pakai perjanjian ini buat klaim tanah madrasah jadi tanah desa, terus dijual ke keturunan Belanda, Robert Van Der Berg, biar dapat komisi!"
Analisa Nayla itu membuat semua orang di ruang tamu terdiam dan merinding. Pengkhianatan di rumah produksi ternyata bukan hanya soal emping yang terancam hilang karena kebakaran, tapi pengkhianatan keluarga Kuwu yang sudah ada sejak 1942, yang menjadi antek Belanda, yang sekarang mau menjual tanah Karangtawang ke keturunan Belanda demi komisi.
Fardhan menatap foto itu lekat-lekat, lalu menatap kotak kayu berisi perjanjian.
"Nay, jadi Pak Kuwu itu... keturunan antek Belanda?"
Nayla mengangguk.
"Kayaknya iya, Mas. Makanya dia tau ada emas di bawah lesung. Padahal bukan emas, tapi kotak perjanjian. Dan dia mau pakai kotak itu buat jual tanah kita ke Robert Van Der Berg di Jakarta."
H. Darsono mengepalkan tangan.
"Kurang ajar! Jadi selama ini Pak Kuwu itu pengkhianat! Dari kakeknya sudah jadi pengkhianat! Pantas dia mau bakar madrasah dan pabrik! Biar tanahnya kosong, gampang dijual ke Belanda!"
Pak Haji Sobari yang mendengar itu langsung mengambil tasbihnya dan beristighfar.
"Astaghfirullah... ternyata musuh kita bukan cuma rentenir Jakarta, tapi juga keturunan antek Belanda yang ada di desa sendiri..."
Tim arkeolog mengangguk.
"Betul, Pak Haji. Dari data kami, keluarga Kuwu di Karangtawang memang keturunan mandor Belanda dulu. Mandor yang bantu Belanda sita tanah warga yang tidak mau bagi hasil emping 50%. Makanya warga dulu benci keluarga Kuwu, sampai sekarang."
Rahasia besar ditemukan: tanah madrasah dan pabrik terancam disita keturunan Belanda karena perjanjian paksa 1942, dan keluarga Kuwu adalah pengkhianat yang mau menjual tanah itu ke Belanda demi komisi.
Dan rahasia itu ditemukan bukan di rumah produksi emping yang baru, tapi di bawah lesung besar yang menjadi saksi janji dua ayah.
༺♡༻
Sore itu juga, tanpa menunggu besok, Fardhan, Nayla, H. Darsono, Pak Haji Sobari, dan tim arkeolog berangkat ke Jakarta dengan mobil Innova Pak Ahmed yang dipinjamkan, untuk menemui Robert Van Der Berg di kantornya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, bukan Kuningan Jawa Barat.
Kantor Robert Van Der Berg adalah gedung tinggi dengan tulisan "Van Der Berg Heritage - Property & Land Claim".
Robert adalah laki-laki bule setengah tua, umur 60-an, rambut putih, memakai jas, dengan bahasa Indonesia yang fasih tapi dengan logat Belanda.
"Selamat siang, Pak Haji Darsono, Pak Haji Sobari, Mas Fardhan, Mbak Nayla. Saya sudah tunggu. Silakan duduk. Saya tau kalian datang soal tanah lesung besar Karangtawang," kata Robert dengan senyum licik, sambil menyodorkan map berisi fotokopi perjanjian 1942 yang sama dengan yang ditemukan di bawah lesung.
H. Darsono langsung meletakkan kotak kayu asli berisi perjanjian asli dan buku catatan kakek buyut Marzuki di meja Robert.
"Tuan Robert, ini perjanjian aslinya. Kakek buyut kami, Kyai Haji Marzuki, dipaksa tanda tangan sama kakek Tuan, Van Der Berg, tahun 1942. 50% emping buat Belanda. Kalau dilanggar, tanah disita. Ini pemerasan, Tuan! Bukan perjanjian! Kakek kami dipaksa!"
Robert tertawa dan membuka buku catatan kakek buyut Marzuki yang dibawa Fardhan.
"Saya tau, Pak Haji. Kakek saya memang agak keras dulu. Tapi perjanjian tetap perjanjian, Pak. Di mata hukum internasional, perjanjian 1942 itu sah. Tanah lesung besar Karangtawang itu 50% milik keluarga Van Der Berg. Dan karena selama 80 tahun tidak pernah bagi hasil 50% emping ke keluarga kami, tanahnya harus disita dan dikembalikan ke kami. Sesuai pasal 5 perjanjian ini," kata Robert sambil menunjuk pasal 5 di fotokopi perjanjian: "Jika pihak pribumi melanggar bagi hasil 50%, tanah lesung besar disita Belanda dan menjadi milik Van Der Berg sekeluarga."