Aku Lodewijk—menanti tibanya hari ini. Saat yang kami tunggu-tunggu, hari di mana Karim akan terbebas dari kurungannya dan terbebas dari segala fitnah keji tidak berdasar yang lawan kami tuduhkan kepadanya. Hari di mana kami akan mendapatkan hasil untuk semua usaha yang telah kami lakukan demi memperjuangkan kebebasannya.
Aku berangkat dari rumah Hare Hoogheid Sofia menuju gedung Pengadilan Kota Sucilangkung menggunakan taksi online. Sesampainya di sana, aku melihat para wartawan sudah berkumpul di depan gedung bersama kamera, mikrofon, dan peralatan wawancara lainnya—menunggu kedatanganku.
Saat aku turun, mereka langsung mengerumuni dan mengajukan berbagai pertanyaan, tetapi aku menghiraukan mereka, terus berjalan masuk ke dalam gedung pengadilan menuju ruang sidang, duduk di bangku yang diperuntukkan untuk Penasehat Hukum, menunggu persidangan dimulai.
Jujur, aku merasa sedikit gelisah karena tidak mengetahui sama sekali, apakah para Hakim beserta komplotan yang mempekerjakan mereka sudah menyerah atau memiliki rencana licik lain untuk memenangkan Heer Vinno dalam kasus ini. Tetapi satu hal yang pasti, orang-orang seperti Heer Vinno yang keluarganya memiliki perusahaan multinasional yang mengendalikan keperluan dan kebutuhan hidup banyak orang, pasti akan menggunakan pengaruh dan kekuasaan yang ia miliki supaya namanya tidak tercoreng walau harus menggunakan cara keji sekalipun.
Setelah beberapa puluh menit menunggu, akhirnya ruang sidang dipenuhi oleh hadirin. Panitera memberikan pengumuman bahwa Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang dan meminta kami berdiri.
“Pada hari ini, Selasa tanggal 22 Oktober 2019, sidang Perkara Pidana rakyat Negara Bagian Jawa Barat melawan terdakwa Karim Dawala Sokolović siap dimulai. Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri!”
Kami semua berdiri, kemudian para Hakim masuk ke dalam ruang sidang dan duduk di kursi mereka masing-masing. Setelah mereka duduk, kami semua diminta duduk oleh Panitera.
“Hadirin dipersilahkan duduk kembali!” ujar Panitera dengan lantang, kami semua kembali duduk.
“Apakah saudara Jaksa Penuntut Umum sudah siap mengikuti persidangan?” tanya Hakim Ketua.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Jaksa Penuntut Umum.
“Apakah saudara Penasehat Hukum sudah siap mengikuti persidangan?” tanya Hakim Ketua.
“Saya siap, Yang Mulia,” ujarku memberikan jawaban.
“Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019, sidang pengadilan rakyat Negara Bagian Jawa Barat melawan terdakwa Karim Dawala Sokolović, saya nyatakan dibuka,” ujar Hakim Ketua seraya mengetuk palunya satu kali.
“Kepada saudara Jaksa Penuntut Umum, harap menghadirkan Terdakwa di muka sidang!” pinta Hakim Ketua kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Baik Majelis Hakim. Terdakwa Karim Dawala Sokolović dipersilahkan memasuki ruang sidang,” ujar Jaksa Penuntut Hukum memberikan perintah.
Karim masuk ke ruang sidang dan sedikit membungkuk pada Hakim Ketua, memberikan hormat. Kemudian ia diminta oleh Hakim Ketua untuk duduk di kursi Terdakwa yang berada di sebelah kursi tempat aku duduk.
“Silahkan duduk!”
“Saudara Terdakwa, apakah saudara dalam keadaan sehat?” tanya Hakim Ketua.
“Saya sehat, Yang Mulia,” ujar Karim menjawab.
“Apakah saudara sudah siap mengikuti persidangan?” tanya Hakim Ketua.
“Ya, Yang Mulia, saya siap,” ujar Karim menjawab.
“Baik, sesuai dengan agenda, sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Kepada saudara Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum diharapkan untuk menyimak dan mendengarkan putusan ini,” ujar Ketua Hakim.
Jantungku berdegup dengan kencang, kedua mata tidak berkedip sama sekali. Inilah saatnya, Hakim Ketua membuka selembar kertas dan membacakan putusannya.
“Kami Majelis Hakim memutuskan, bahwa Anda dinyatakan tidak bersalah untuk tuduhan telah memperkosa yang Mulia Tuan Putri Sofia.”
Aku bernafas lega, ruang sidang mulai dipenuhi oleh suara, tetapi tiba-tiba Ketua Hakim kembali melanjutkan kalimatnya dengan lantang.
“Tapi, Anda kami nyatakan bersalah untuk tuduhan pencemaran nama baik, karena Anda berusaha mencemari nama baik saudara Heer Vinno dengan barang bukti berupa video hubungan pribadi antara Tuan Putri Sofia dan Heer Vinno yang telah tersebar di internet. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Anda-lah yang menyebarkan video tersebut, sehingga menurut hukum yang tertera pada Artikel 261[1] di buku kitab hukum pidana Wetboek van Strafrecht voor Verenigde Staten van Indonesië[2], Anda dihukum dengan hukuman masa kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah seratus ribu Guilder!” Kemudian Hakim Ketua mengetuk palu 3 kali.
Seluruh hadirin sidang langsung ricuh dan bangkit dari tempat duduk mereka, menyoraki Hakim Ketua yang kembali melanjutkan kalimat dengan terburu-buru.
“Kepada para pihak yang merasa berkeberatan terhadap isi putusan ini dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari sejak putusan ini dibacakan. Demikian sidang pada hari ini dinyatakan ditutup!” ujar Hakim Ketua kemudian mengetuk palunya 3 kali.
Setelah memberikan keputusan, aku dapat melihat para Hakim dan Jaksa Penuntut Umum berdiri dari tempat duduk mereka. Panitera dengan tergesa-gesa memberikan pengumuman mengenai para Hakim yang akan meninggalkan ruang sidang. Terlihat mereka berusaha pergi keluar dari ruang sidang secepatnya saat Panitera memberikan pengumuman tersebut. Hadirin bersorak dan bahkan berusaha mengejar para Hakim tapi polisi yang berjaga memasuki ruang sidang dan menahan kerumunan massa yang berusaha mengejar para Hakim.
Aku bersama hadirin yang lainnya dipaksa keluar oleh polisi yang berjaga dari ruang sidang, mereka menggunakan baton untuk memukuli hadirin yang menolak untuk keluar dan berusaha mempertahankan posisi mereka. Dikarenakan kami terus dipukuli dan tak memiliki senjata apa pun, akhirnya kami berhasil dikeluarkan oleh mereka dari gedung pengadilan secara paksa.