Antara Darah Dan Hati 2: Dream Reality Seri 4

Fahlevi Anggara Fajrin
Chapter #33

Chapter 5 Bagian 6 Bantahan Sang Dalang Kekacauan

Aku Tantri, masih menyaksikan sidang pengadilan yang terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara yang membela Heer Pieter terus menerus memanggil dan menanyai saksi—yang mana kesaksian mereka dapat memperberat atau meringankan status bersalah atau tidak bersalahnya Heer Pieter di mata Majelis Hakim. Sidang pengadilan juga sempat mengadakan sesi istirahat sebanyak dua kali sebelum sidang dilanjutkan untuk sementara, lalu diakhiri untuk dilanjutkan di kemudian hari.

Pada hari-hari berikutnya, selama persidangan tidak pernah aku kira—Setya yang merupakan Pengacara Heer Pieter mampu untuk memberikan perlawanan sengit pada Stijn, walaupun sudah cukup banyak bukti yang dapat membebani status Heer Pieter sebagai seseorang yang bersalah dan pantas untuk mendapat hukuman pidana kurungan penjara.

Terkadang, saat pemberian kesaksian dan adu argumentasi sedang berjalan, aku mendengar suara hembusan napas Lodewijk yang cukup keras. Selain itu, terkadang aku menyaksikan dirinya memijat keningnya di bagian antara kedua alisnya sambil menunjukan raut wajah frustrasi.

Sepertinya, ia memahami situasi yang sedang terjadi beserta berbagai kelemahan maupun kekuatan pertanyaan dan argumen yang dikeluarkan oleh Pengacara Heer Pieter dan Jaksa Penuntut Umum. Ia pasti memiliki banyak hal yang ingin diutarakan dan sangat kesal menyaksikan persidangan ini, ya—aku pun juga begitu.

Waktu terus bergulir, hari terus berganti hingga tak terasa sekarang sudah memasuki bulan ke-5 sejak persidangan pertama dimulai. Persidangan yang sengit ini masih belum menemui titik akhir dan di ruang sidang yang sama, Ketua Hakim kembali menanyai Jaksa Penuntut Umum mengenai siapa yang akan ia panggil berikutnya untuk memberikan kesaksian, ia kemudian meminta Heer Pieter Cornelis de Graeff untuk memberikan kesaksiannya di muka sidang.

Hakim Ketua menanyai kesediaan Heer Pieter untuk memberikan kesaksiannya, kemudian Heer Pieter menjawab pertanyaan Hakim Ketua sembari berdiri dari tempat duduk. Ia maju ke tengah ruang sidang, disumpah lalu duduk di kursi saksi, kemudian Stijn dipersilahkan oleh Hakim Ketua untuk menanyainya.

"Saudara Pieter, Anda adalah Ketua Dewan Direksi Perusahaan LVDC & Telecom, B.V., benar?"

"Ya, benar."

"Apakah Anda juga yang memprakarsai pendirian lembaga amal LVDC Foundation?"

"Ya, benar."

"Apakah Anda juga menduduki jabatan strategis di lembaga amal tersebut?"

"Tidak, walau dana pendirian dan pembangunan serta dana operasional awal lembaga amal tersebut dibiayai oleh perusahaan yang dimiliki oleh leluhur saya dan keluarga. Saya maupun anggota keluarga tidak menduduki jabatan strategis apapun dalam perusahaan tersebut.—

—Sekitar 16 tahun setelah lembaga amal tersebut berdiri, saya yang pada saat itu menjadi Ketua Dewan Direksi lembaga amal tersebut mengundurkan diri saya dari memegang jabatan dan menyerahkan jabatan tersebut kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan saya."

"Di dalam profil lembaga amal LVDC Foundation tertulis bahwa, beberapa anggota Dewan Direksi lembaga amal tersebut juga memiliki jabatan sebagai anggota Dewan Direksi di Perusahaan LVDC & Telecom, B.V., seperti yang sudah pernah Anda dengar sebelumnya dari kesaksian salah satu kolega Anda, dia mengatakan bahwa dia dan anggota Dewan Direksi lembaga amal LVDC Foundation lainnya menyetujui kegiatan memberikan sumbangan dana untuk Partai Neo-NSB dalam rencana pengelolaan keuangan lembaga amal tersebut, karena mereka setuju dengan visi dan misi yang dibawakan oleh Partai Neo-NSB tersebut untuk melindungi masyarakat Republik Indonesia Serikat dari pengaruh ideologi ekstrim Islam Radikal.—

Lihat selengkapnya