Antara Darah Dan Hati 2: Dream Reality Seri 4

Fahlevi Anggara Fajrin
Chapter #35

Chapter 5 Bagian 8 Hukuman Untuk Sang Dalang Kekacauan

Kejadian mengamuknya Heer Pieter Cornelis de Graeff pada persidangan yang telah lalu, menyebabkan Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan jeda waktu yang cukup lama, hingga jadwal sidang pembacaan putusan terhadap dakwaan yang diajukan pada Heer Pieter Cornelis de Graeff—tiba.

Waktu jeda antara persidangan yang telah lalu dengan persidangan selanjutnya yang akan menjadi saat—di mana Aku Tantri—beserta Meneer Karim, Hare Hoogheid Sofia serta keluarga dan teman-teman kami mengetahui jawaban atas perjuangan mencari keadilan terhadap semua kejahatan yang telah menimpa kami akibat ulah Heer Pieter, beserta kawan-kawannya adalah sekitar tiga minggu sejak persidangan terakhir dilaksanakan.

Selama menunggu jadwal sidang berikutnya tiba, kami semakin sering menghubungi satu sama lain untuk memastikan bahwa tidak ada di antara kami yang disakiti atau diancam oleh musuh yang kemungkinan besar masih mengintai, atau membuat suatu rencana untuk mencelakai kami kembali. Memang apa yang dilakukan terlihat melelahkan, tapi pertempuran yang sedang kami hadapi belum berakhir. Masih ada kemungkinan bahwa Heer Pieter dapat terbebas dari hukuman yang seharusnya ia dapat, akibat dari sistem hukum yang berlaku melarang institusi penegak hukum untuk memberikan hukuman pada seseorang yang jiwanya sakit serta hilang akalnya.

Jika kalian bertanya apa hal berikutnya yang akan aku lakukan—andaikan Heer Pieter terbebas dari hukuman untuk segala kejahatan yang dia perbuat, aku sendiri tidak tahu. Aku hanya berharap—andaikan Heer Pieter terbebas dari hukuman yang seharusnya ia terima, Allah menunjukan jalan agar kami bisa memenangkan pertempuran melawannya beserta anak buahnya suatu saat nanti, jika tidak sekarang.

Sekarang yang dapat aku lakukan selain menunggu dan memastikan teman-teman aman dari perbuatan jahat musuh, hanyalah berdoa. Tak terasa, waktu yang berputar cepat mengantar kami kepada hari yang selama ini ditunggu-tunggu.

Kami berangkat secara serentak menuju Gedung Pengadilan Kota Sucilangkung dan tiba tepat satu jam sebelum sidang dimulai. Setelah waktu persidangan tiba dan para hadirin persidangan memenuhi ruang sidang, Panitera mengucapkan kalimat pembuka agenda persidangan hari ini.

"Pada hari ini—Kamis, tanggal 14 April 2026 sidang perkara pidana, rakyat Negara Bagian Jawa Barat melawan terdakwa Pieter Cornelis de Graeff siap dimulai. Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri!"

Kami semua berdiri, kemudian para Hakim masuk ke dalam ruang sidang dan duduk di kursi masing-masing. Stelah mereka duduk, kami semua diminta duduk kembali oleh Panitera.

"Hadirin dipersilahkan duduk kembali!" ujar Panitera dengan lantang.

"Apakah saudara Jaksa Penuntut Umum sudah siap mengikuti persidangan?" tanya Hakim Ketua kepada Stijn.

"Iya, Yang Mulia," ujar Stijn memberikan jawabannya.

"Apakah saudara Penasehat Hukum sudah siap mengikuti persidangan?" tanya Hakim Ketua kepada Setya.

Lihat selengkapnya