"Sidang perkara pidana nomor 217/Pid.B/20XX/PN... atas nama terdakwa Santo Hieronimus Tanubrata dan beberapa terdakwa lainnya kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum."
Sudah duduk di kursi terdakwa, Santo Hieronimus Tanubrata. Orang-orang yang mewakili jaksa penuntut umum pun sudah duduk. Tim penasehat Santo, dari kantor firmanya Pangeran Rerebulan sudah duduk. Tampaknya Pangeran dan beberapa orang dari Rerebulan and Partners begitu gelisah.
Dakwaannya masih tetap sama: penggelapan dana CV Asri Nan Makmur. Pun, Santo juga didakwa melakukan pembiaran atas penganiayaan sejumlah anoa, yang merupakan satwa yang dilindungi di Sulawesi.
Di kursi pesakitan, Santo beberapa kali menggigit bibir bawah. Sesekali ia melihat ke arah bangku penonton. Sudah tak ada Mariana. Ia langsung ingat, beberapa hari lalu, Mariana datang ke Rutan Salemba, dan minta izin agar hubungan dengan dirinya berakhir.
'Mar, tega kamu,' keluh Santo dalam hati, 'kenapa harus putus waktu aku lagi susah-susahnya?'
Sementara itu, di kursi hakim, tampak tiga orang hakim sedang membaca berkas-berkas yang ada. Ketuanya adalah Yoseph Desianto Prastianto, seseorang yang kelahiran Solo. Dua lainnya adalah Bonar Situmeang dan Rusdi Chaniago.
Ketua majelis hakim, Yoseph Desianto Prastianto, mengangkat wajahnya dari berkas yang sejak tadi dibacanya. Ruang sidang mendadak terasa lebih sunyi.
"Saudara terdakwa, apakah Saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?"
Santo menarik napas, berkata, "Siap, Yang Mulia."
Suaranya terdengar pelan, tetapi masih cukup jelas.
Pangeran Rerebulan yang duduk tidak jauh darinya segera menoleh. Pengacara senior itu memberikan isyarat kecil agar Santo tetap tenang.
Yoseph kemudian melihat ke arah jaksa penuntut umum, bertanya, "Apakah penuntut umum telah siap dengan surat dakwaannya?"
"Siap, Yang Mulia."
"Baik. Silakan dibacakan."