BAGI DUA

Kantin Cerita
Chapter #26

Chapter #26

Empat pekan telah bergulir sejak penandatanganan pesanan kafe Bandung di Hari ke-13. Waktu bergerak melalui empat tonggak pengiriman yang menguji ketahanan dan kemitraan kerja mereka:

Pekan pertama, penyesuaian jam petik subuh sempat kacau, namun Mang Karta berhasil menyaring nira masam di pos timbang sehingga batch pertama seratus dua puluh lima kilogram lolos uji kirim tepat waktu.

Pekan kedua, dua penderes lereng timur datang terlambat karena jalur longsor kecil, memaksa Reza dan Mang Ujang bekerja lembur hingga tengah malam untuk mengejar jadwal pengentalan.

Pekan ketiga, pasokan nira menipis akibat cuaca basah, dan Paman Darman sempat turun tangan menunjukkan jalur penderes cadangan lama di lereng bawah, mengingatkan Valine bahwa pengalaman dua belas tahun Darman masih memiliki bobot nyata. Di pos timbang, Valine mulai lancar menggunakan bahasa Sunda dasar untuk kebutuhan operasional tanpa menoleh ke Reza: "Mangga, Mang, ditimbang heula. Nirana dinten ieu sae." (Silakan, Mang, ditimbang dulu. Niranya hari ini bagus.)

Pekan keempat, pengiriman batch keempat tuntas diberangkatkan ke Bandung. Di layar ponsel Valine, mutasi pelunasan sisa tujuh puluh persen sebesar Rp 13.300.000 dari jaringan kafe Gilang telah masuk ke rekening giro pabrik. Valine mereklasifikasi pos uang muka pelanggan menjadi pendapatan terealisasi.

Di luar urusan kas, ritme hidup di joglo telah membentuk kebiasaan rumah tangga yang tenang. Mereka menyeduh teh melati bersama, berbagi meja kerja rendah, dan tidur berdampingan di atas tikar tanpa rasa canggung.

Namun ketenangan itu menemui batasnya ketika kalender dinding joglo menunjukkan angka: Hari ke-45.

Pukul sembilan pagi, balai pendopo rumah joglo kayu Aki Warso diselimuti udara pegunungan yang dingin dan hening.

Uwa Sukarna duduk di kursi kayu jati utama mengenakan kemeja batik dan peci hitam. Paman Darman duduk di seberang meja dengan kemeja safari abu-abu, menyilangkan tangan di dada dengan tatapan tajam terukur.

Suara deru mobil sedan hitam berhenti di halaman depan pendopo.

Notaris Soedirja melangkah naik ke pendopo, menenteng tas kulit hitam tebal. Setelah membungkuk santun kepada Uwa Sukarna, sang notaris membuka map berkas di atas meja jati.

"Selamat pagi, Uwa Sukarna, Pak Darman, Reza, Neng Valine," buka Notaris Soedirja dengan suara berwibawa. "Sesuai akta notaris induk pengelolaan estate almarhum Bapak Warso Mahendra, hari ini genap empat puluh lima hari sejak penetapan status kelola interim."

Notaris Soedirja mengeluarkan sebuah amplop cokelat tebal yang disegel lelehan lilin merah bertanda cap cincin Aki Warso. "Sebagaimana diatur dalam akta induk, almarhum menitipkan tiga surat instruksi bersyarat tertutup yang wajib dibacakan pada tonggak waktu yang ditetapkan. Hari ini, kita membuka dokumen instruksi kedua."

Valine menegakkan punggungnya di samping Reza, meremas ujung rok kainnya di bawah meja. Reza duduk tegak menatap segel lilin merah itu dengan napas teratur.

Bunyi pisau kertas yang membelah segel lilin merah terdengar tajam memecah keheningan. Notaris Soedirja mengenakan kacamata bacanya, membuka lembar instruksi bertinta hitam.

Notaris Soedirja berdeham, lalu membacakan isi instruksi dengan suara formal:

"Almarhum menyebut mekanisme ini sebagai Instruksi Bersyarat Kedua —Jalur Kepastian Kepemilikan: Bahwa kepastian pengalihan hak kepemilikan mutlak atas seluruh tanah estate dan pabrik UD Kawung Sari dapat dijamin beralih kepada cucu kandung, Reza Mahendra, tanpa tergantung pada ketidakpastian penetapan akhir sembilan puluh hari, apabila perkawinan sah antara Reza Mahendra dan Valine Maheswari menyatakan kesediaan tertulis untuk memenuhi klausul keturunan biologis sebagaimana tercantum dalam lampiran akta ini."

Ruangan pendopo seketika membeku hening.

Notaris Soedirja menurunkan lembar kertas itu, menatap Reza dan Valine secara bergantian dengan sikap profesional.

"Saya perlu mencatat bahwa menurut hukum perdata, syarat wasiat yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan dapat dianggap tidak tertulis. Karena klausul ini menyentuh keputusan reproduksi Saudara berdua, keberlakuannya secara hukum dapat dipersoalkan. Saudara tidak wajib memilih jalur ini. Tugas saya hari ini adalah mencatat apakah Saudara berdua memilih jalur tambahan yang ditawarkan almarhum, atau tetap pada ketentuan pengelolaan Wasiat Pertama."

Lihat selengkapnya