Beberapa saat setelah Surat Instruksi Ketiga dikeluarkan dari kotak kayu jati, keheningan di balai pendopo rumah joglo Aki Warso semakin merapat.
Notaris R. Soedirja memegang amplop linen tebal berlelehan lilin emas di hadapan saksi keluarga dan para sesepuh. Di pelataran luar, puluhan pekerja pabrik dan penderes nira berdiri merapat ke pagar pendopo, menatap ke arah meja pemeriksaan dengan napas tertahan.
Reza dan Valine berdiri berdampingan di sisi kiri meja. Jari-jemari mereka masih bertaut erat di atas permukaan kayu jati, saling menguatkan seraya menatap lembaran berkop notarial resmi yang hendak dikeluarkan dari amplop tersebut.
Notaris Soedirja memecahkan segel lilin emas berlambang pohon aren dengan pisau kertas kecil. Ia membuka lembaran akta notarial peninggalan almarhum Bapak Warso Mahendra, lalu membacakannya dengan suara bergaung kuat.
"DENGAN NAMA TUHAN YANG MAHA ESA. Saya, Warso Mahendra, dalam keadaan sehat akal pikiran, menetapkan akta wasiat pamungkas ini untuk dilaksanakan setelah masa sembilan puluh hari berakhir dan setelah penolakan Instruksi Kedua dicatat secara sah."
Notaris Soedirja menatap Reza dan Valine sejenak, lalu melanjutkan pembacaan klausul pertimbangan.
"Apabila Instruksi Ketiga ini dibuka, berarti masa sembilan puluh hari telah berakhir, Instruksi Kedua telah ditolak secara sadar, dan Reza tetap menjaga keberlangsungan Kawung Sari sampai akhir masa pengelolaan."
Notaris Soedirja membalik halaman akta. "Maka terhitung sejak hari ini, seluruh aset tanah, bangunan pabrik, dan instalasi produksi gula aren UD Kawung Sari secara resmi DIRESTRUKTURISASI menjadi badan usaha perseroan terbatas dengan nama: PT KAWUNG SARI BERSAMA."
Ruangan pendopo mendadak senyap membeku menanti pembagian porsi kepemilikan.
Notaris Soedirja membacakan klausul kepemilikan dengan tegas dan teratur.
"Adapun struktur kepemilikan saham dan hak tata kelola ditetapkan sebagai berikut:
Pertama: Lima puluh satu persen saham dan hak pengelolaan utama diwariskan secara mutlak kepada cucu saya, Reza Mahendra.
Kedua: Empat puluh sembilan persen saham kolektif diserahkan secara permanen menjadi milik berdaulat Koperasi Pekerja dan Penderes Nira Kawung Sari."
Reza terkesiap menatap Notaris Soedirja. Dadanya bergemuruh hebat mendengar angka-angka itu dibacakan.
Di sampingnya, Valine menarik napas panjang seraya menatap lembaran akta tersebut dengan binar takjub. Gagasan mengenai pembagian hasil dan kedaulatan pekerja yang sempat ia susun secara mandiri dalam drafnya di Hari ke-80 ternyata bermuara pada kesimpulan yang sama persis dengan apa yang telah dirancang Aki Warso bertahun-tahun sebelumnya.
Notaris Soedirja melanjutkan pembacaan klausul perlindungan aset. "Ketiga: Seluruh aset tanah pusaka dan pabrik tidak dapat dijual, dipindahtangankan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan mayoritas anggota Koperasi Pekerja dan Penderes Nira Kawung Sari."