Bekas Luka

Papp Tedd
Chapter #35

Tiga Puluh Lima

Kamis, 06 April 2023

 

Hari ini umat muslim menjalankan ibadah saum Ramadan yang ke-15. Bersamaan dengan itu, persidangan Mas Naufan dilaksanakan. Kandunganku saat ini jalan tiga bulan. Aku masih di Lumajang. Bapak sudah pulang sebelum Ramadan karena ada satu urusan. Sementara Ibu tetap mendampingiku di sini.

 

Kami sudah berpakaian rapi untuk menghadiri putusan sidang terkait kasus yang menimpa hidupku dan Cynthia. Atas tindakan Mas Naufan Polres Lumajang menjeratnya dengan tiga lapis yaitu: Pasal 44 ayat (2) Undang-undang tentang Penghapusan KDRT dengan penjara pidana paling lama 10 tahun atau denda 30 juta, pasal penganiayaan yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 72 juta, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 

Dalam persidangan sebelumnya, Mas Naufan mengakui perbuatannya ketika menghabisi nyawa orang tua Cynthia. Barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membuat rem blong diamankan petugas. Terkait KDRT dan penganiayaan, hasil visum kami membuktikan adanya luka di bagian wajah, punggung, dan kaki. Sabuk milik Mas Naufan menjadi bukti yang dimiliki tim penyidik.

 

"Siap?" tanya Cynthia.

 

"Bismillah," sahutku.

 

"Kalo masalah ini udah selesai, saya mau prepare dulu, ya. Sepertinya menyenangkan lebaran pertama di Bandung bersama keluarga baru," ungkapnya.

 

"Insya Allah, Neng Cynthia. Kita bisa pulang ke Bandung sebelum lebaran, ya, asal semua urusan di sini sudah tuntas, tas, tas!" Ibu menyela pembicaraan kami.

 

Kami berangkat ke Pengadilan Negeri Lumajang untuk mendengarkan keputusan hakim. Ketika tiba di lokasi, sidang dihadiri oleh pihak-pihak tertentu. Kebanyakan mereka yang hadir adalah warga di sekitar Perumahan Graha Semeru. Hakim mulai memusyawarahkan hasil putusan untuk terdakwa Andhika Naufandi Bin Tjahjadi Soecipto yang tak lain statusnya masih suamiku.

 

"Menyatakan terdakwa Andhika Naufandi Bin Tjahjadi Soecipto tersebut di atas, terbukti secara sah melakukan tindak pidana; pembunuhan yang direncanakan, penganiayaan dan melakukan tindak kekerasan kepada istrinya sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu."

 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan."

 

Hakim ketua lalu menyebutkan bukti-bukti yang telah ditetapkan. Ketuk palu pun terdengar menandakan sidang atas kasus Mas Naufan ditutup. Kami syok dengan gemuruh tepuk tangan di ruang hijau. Terdengar sorak orang-orang yang hadir di persidangan. Mereka puas dengan putusan Pengadilan Negeri Lumajang.

 

Selain itu, hakim juga memutuskan hukuman untuk Saputro Baharudin alias Bahar. Namun, hukumannya tak seberat Mas Naufan karena kesalahannya tidak seburuk apa yang dilakukan suamiku.

 

Lihat selengkapnya