BINAR CAHAYA INFLUENCER

ahmadbarnash
Chapter #20

Palu Hakim Digital

Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Jakarta Selatan berbau pengharum ruangan jeruk murah yang beradu dengan pengapnya kepasrahan. AC sentral yang tua mendesing payah, gagal mendinginkan ruangan yang disesaki oleh wartawan, tim hukum, dan beberapa kerabat jauh yang datang bukan untuk mendukung, melainkan untuk menyaksikan kejatuhan sang ratu digital dari jarak dekat.

Anya Pramesti duduk di kursi kayu berlapis kalep hijau yang dingin. Ia mengenakan kemeja putih polos lungsuran yang longgar dan rok hitam panjang, tanpa perhiasan, tanpa riasan. Wajahnya yang biasa menghiasi papan reklame digital kini tampak seperti selembar kertas putih yang kusut. Di seberang meja, berjarak tak sampai tiga meter, Reza Ardiansyah duduk tegap didampingi lima pengacara senior bertarif ratusan juta per jam.

Ketua Majelis Hakim berdeham, menyesuaikan letak kacamata bacanya sebelum membacakan lembar-lembar terakhir putusan hak asuh anak.

"...Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti rekam jejak digital yang diajukan oleh pihak Penggugat, termasuk di antaranya rekaman data visual di ruang publik, berkas audio terotentikasi, serta opini publik yang berkembang secara masif di media elektronik..." Hakim membacakan dengan nada monoton yang dingin. "...Majelis Hakim menilai bahwa Tergugat, Sdri. Anya Pramesti, secara psikologis dan moral saat ini berada dalam kondisi ketidakstabilan yang dapat memengaruhi tumbuh kembang mental anak di bawah umur."

Anya memejamkan mata. Setiap kata dari mulut hakim dirasa seperti palu godam yang menghantam dadanya. *Rekam jejak digital. Opini publik.* Internet yang ia besarkan dengan tangannya sendiri, kini resmi diadopsi oleh hukum negara sebagai alat untuk merenggut darah dagingnya.

"Maka dengan ini, Majelis Hakim memutuskan: Satu, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan hak asuh atas anak bernama Arka Ardiansyah dan Kayla Ardiansyah seutuhnya kepada Penggugat, Saudara Reza Ardiansyah."

*Tok! Tok! Tok!*

Suara ketukan palu sidang itu mengakhiri segalanya.

"Tiga," Hakim melanjutkan tanpa jeda, "membatasi hak kunjungan Tergugat secara ketat di bawah pengawasan pihak Penggugat, serta menetapkan pembatasan radius kedekatan fisik Tergugat terhadap kediaman dan fasilitas pendidikan anak sejauh 1.000 meter."

Lihat selengkapnya