Bumantara

Nuel Lubis
Chapter #68

Santo Dituduh Merusak Alam

Cuacanya cukup tidak bersahabat. Hujan turun lumayan lebat. Untungnya Erwin sudah berada di dalam mal. Masih di mal yang sama. Di Summarecon Mall Serpong. Dalam gerai Starbucks.

Di tengah suara hujan dan petir yang bertalu-talu, juga di tengah gemuruh suara pengunjung, Erwin mendengarkan setiap kata yang dikeluarkan oleh Mariana dengan seksama. Mariana menjelaskan bagaimana pacarnya, Santo, berada di balik jeruji besi.

"Aku bingung juga, Mas Erwin," kata Mariana menyesap macchiato. "Maklum aku bukan orang Hukum."

Erwin yang memang lulusan Fakultas Hukum, paham sekali. Dulu, saat masih kuliah, setiap dosennya sering mengajarkan agar jangan mengejar kepastian hukum semata. Bagaimanapun, saat seseorang menjadi praktisi hukum, harus bisa menyeimbangkan antara kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

Erwin sejenak minum dulu chamomile tea, barulah ia bersuara, "Yah, berarti Santo memang harus memperjuangkan perbuatannya di mata hukum, Mar. Dia yang tandatangani kontraknya, dia juga ikut terlibat."

Tadi Mariana bercerita bahwa pacarnya pernah sembarang menandatangani kontrak. Isi kontraknya adalah... intinya memberikan kewenangan ke pembuka lahan untuk melakukan hal-hal yang dirasa perlu dalam pembukaan perkebunan sawit. Salah sayubta adalah tindakan menyembelih satwa langka bernama anoa.

Mariana menundukkan kepalanya. Tangannya yang sejak tadi menggenggam gelas kertas mulai bergetar pelan.

"Tapi ... Santo bilang dia nggak pernah nyuruh orang buat bunuh binatang apa aja yang ada di sana, Mas."

Erwin mengangguk pelan. "Aku percaya itu mungkin saja terjadi."

"Lalu kenapa bisa jadi begini?"

Erwin menghela napas panjang, lalu menjawab, "Karena dalam dunia hukum, niat dan akibat kadang menjadi dua hal yang sama-sama diperhatikan."

Mariana masih menatapnya dengan wajah bingung.

Erwin mencoba menjelaskan dengan bahasa yang lebih sederhana, "Misalnya begini. Ada orang yang memberikan kuasa sangat luas kepada pihak lain untuk mengurus sesuatu. Kalau isi kuasanya terlalu umum dan tidak memberikan batasan yang jelas, lalu pihak yang diberi kuasa melakukan pelanggaran, penyidik bisa saja menelusuri apakah pemberi kuasa mengetahui, membiarkan, atau bahkan lalai mengawasi. Nah, detail seperti itu yang nanti akan dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum."

Lihat selengkapnya