Hujan mulai reda ketika Erwin dan Mariana keluar dari Summarecon Mall Serpong. Langit masih berwarna kelabu. Jalanan dipenuhi genangan air yang memantulkan cahaya lampu kendaraan. Mereka segera memesan taksi daring menuju kantor pengacara yang direkomendasikan beberapa kenalan Ferdinand.
Namanya cukup unik. Tertulis di kartu nama yang dipegang Mariana:
Pangeran Rerebulan, S.H., M.H.
Saat kali pertama membaca kartu namanya, Erwin sempat mengira itu nama pena seorang penyair. Ternyata memang nama asli dari seorang pengacara, yang mana kantornya tidak sebesar firma hukum tempat Ferdinand bekerja.
Namun suasananya terasa hangat. Di ruang tunggu terdapat rak buku yang dipenuhi literatur hukum pidana, hukum lingkungan, konservasi, hingga buku-buku botani dan zoologi. Di sudut ruangan terdapat beberapa foto burung endemik Indonesia, orangutan, badak jawa, dan harimau sumatra. Yang paling menarik perhatian Erwin adalah sebuah bingkai berisi foto seekor kunang-kunang yang sedang bercahaya di malam hari.
"Silakan masuk," Suara lembut terdengar dari balik pintu.
Pangeran Rerebulan tampak berusia sekitar lima puluh tahun. Ia berkacamata dan berpenampilan sederhana. Ia lalu menjabat tangan Erwin dan Mariana.
"Saya sudah mendengar sedikit cerita dari Pak Ferdinand."
Mariana mengangguk. "Terima kasih sudah bersedia menerima kami."
"Silakan duduk."
Setelah mendengarkan kronologi perkara Santo hampir tiga puluh menit lamanya, Pangeran menutup map berwarna biru tua itu.
"Kasus ini memang rumit."
Mariana tampak semakin tegang.
"Apakah Santo masih punya peluang buat bebas, Pak?"
Pangeran tersenyum tipis, saat menjawab, "Dalam negara hukum, setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum yang layak dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Perkataan pengacara berdarah Ambon itu sedikit melegakan Mariana.
Namun Pangeran melanjutkan, "Meski demikian, kalau nanti ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, tentu prosesnya tetap harus dihormati."
Erwin mengangguk setuju.