Untungnya hari ini Erwin sempat berkunjung ke kantor pengacara yang bernama Ferdinand tersebut. Ferdinand lalu menceritakan segalanya. Bahwa masuk akal secara hukum, Toko Bangunan Star Syndrome milik Koh Acid disita. Usut punya usut, toko bangunan itu di bawah kepemilikan CV Asri Nan Makmur. Bahkan pasir yang sering dijual di Toko Bangunan Star Syndrome ini juga diangkut ke sini melalui perantara CV Asri Nan Makmur. Ada campur tangan Tulang Abner Siallagan, dan menurut penyelidikan Ferdinand Siallagan, ada beberapa kejanggalan dalam proses tender.
"Menurutku, Win," sejenak Ferdinand minum kopi, "terasa sekali bau-bau nepotisme. Kolusinya juga. Amang dapat info juga, kokoh-kokoh yang punya toko bangunan itu ikut terima dana."
"Dana apa yang Amang maksud?" tanya Erwin mengernyitkan dahi.
"Memang masih dalam penyelidikan, Win," jawab Ferdinand. "Tapi, kuat dugaan Amang, meski Koh Acid, Koh Tole itu, hingga si Abner itu bilang tak terima uang kotor. Juga, tak ditemukan aliran dana ganjil ke rekening semuanya, ada aliran dana kotor. Mungkin dalam bentuk sesuatu yang lainnya. Uang crypto mungkin. Yang Amang dengar, senang sekali si Santo main saham di bursa efek."
Erwin membenarkan dan berkata, "Oh, aku ingat, Santo pernah menunjukkan akun crypto-nya, Amang. Nilainya sampai milyaran."
Hampir lompat Ferdinand dari bangku, dan berseru, "Kapankah itu kejadiannya?"
"Sebelum kasusnya naik, Amang," jawab Erwin. "Selain itu, dia bahkan sempat menunjukkan isi dompetnya ke saya. Banyak uang asing. Ada Dollar Amerika, Dollar Singapore, sampai Poundsterling."
Ferdinand tidak langsung menjawab. Ia hanya memandangi Erwin beberapa detik, seolah sedang menyusun potongan-potongan informasi di kepalanya.
"Win," katanya akhirnya dengan nada serius, "tolong ingat baik-baik. Apa Santo pernah bilang uang itu milik siapa?"
Erwin menggeleng. "Nggak pernah. Dia cuma bilang hasil investasi sama hasil bisnis. Waktu itu aku juga nggak kepikiran macam-macam."
"Itu belum tentu ada hubungannya dengan tindak pidana," ujar Ferdinand cepat. "Jangan langsung menyimpulkan. Orang memiliki aset dalam berbagai bentuk juga belum tentu melanggar hukum."