Bumi yang Dihujani Rindu

Hadis Mevlana
Chapter #6

Lebih Dari Empat

Ucapan Felix itu benar bahwa Islam membatasi seorang laki-laki dalam memiliki istri. Islam hanya memperbolehkan empat orang istri untuk satu laki-laki, itupun harus dikumpulkan dalam waktu yang bersamaan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an ayat ketiga surat An Nisa’.

 

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

 

“Bukankah itu artinya Nabimu telah melanggar tuntunan ajaran Islam itu sendiri?” cibir Felix.

Fritz dan Eva menggangguk pelan. Entah, menandakan apa kerut di kening keduanya. Bisa jadi ia membenarkan ucapan Felix. Atau malah bingung. Seolah ada kontradiksi antara perilaku Nabi dengan nasihatnya tentang batas jumlah wanita yang boleh dijadikan istri. Nabi memiliki istri lebih dari empat orang. Sementara beliau membatasi umatnya yang melakukan praktik poligami hanya boleh memperistri empat orang saja dalam waktu yang bersamaan. Tidak boleh lebih. Apapun alasannya.

Secara prinsip, perbuatan Nabi itu memang patut untu ditiru. Nabi harus dijadikan tuntunan dan panutan dalam kehidupan. Bahkan ketaatan kepada Nabi merupakan syarat mutlak ketaatan kepada Allah subhanahu wata’ala. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an ayat ke-80 surat An Nisa’: “Barangsiapa menaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.”

Namun, tetap ada batasan yang menjadi wilayah kekhususan bagi beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki keistimewaan dalam hal ini.

“Ada beberapa perbuatan yang hanya wajib untuk Nabi, tetapi menjadi sunnah jika dikerjakan oleh umatnya. Itu artinya kita mendapat pahala jika mengerjakannya. Namun, tidak berdosa jika tidak mengerjakannya. Seperti: Shalat Dhuha’, Qiyamullail, Bersiwak. Dan masih banyak lagi yang lainnya.”

Felix mengubah duduknya. Masih tetap menyimak.

“Ada juga kekhususan lain bagi Nabi. perbuatan yang haram dikerjakan oleh Nabi tetapi justru boleh untuk umatnya,” lanjut Kiara.

“Berlaku untuk umatnya, tapi tidak untuk Nabi? Apa contohnya?” tanya Eva dengan raut wajah kebingungan.

Lihat selengkapnya