“Syariat ini membebaskan kita dari keraguan, Camilla. Engkau bukan mahramku, engkau halal untuk menjadi bidadari hidupku... tapi kehormatanmu wajib kujaga dengan segenap nyawaku.” — Ikrar Batin Bara Kembara di Depan Kaca Perpustakaan Afdeling
❖ ── ✦ ── ❖
Bagian 01 : Di Antara Helaan Debu dan Nyala Pendar Digital
⚜
Malam di pedalaman Afdeling Tiga laksana rahim waktu yang menelan segala hiruk-pikuk dunia. Di luar dinding papan kayu ulin perpustakaan mini kantor perkebunan ini, ribuan pelepah kelapa sawit berderak pelan disapu angin basah sisa hujan lebat selepas Isya. Tidak ada suara manusia. Hanya paduan suara jangkrik hutan, ketukan teratur tetes air yang menimpa talang seng berkarat di sudut barat, serta desau kipas angin gantung tua yang berputar lambat serupa detak jantung seorang pesakitan.
Bara Kembara duduk mematung di sudut meja jati yang permukaannya dipenuhi guratan masa lampau. Di hadapannya, aroma kertas lapuk dari deretan ordner laporan agronomi peninggalan era kolonial bercampur getir dengan bau kopi hitam pekat yang telah mendingin sejak dua jam lalu. Namun, bukan peta pembagian blok panen atau neraca tonase tandan buah segar yang menyandera kesadarannya malam ini.
Sebuah tablet digital tergeletak menyala di atas tumpukan berkas kusam. Cahaya birunya memantul tajam pada sepasang pupil mata Bara yang merah dan berurat. Napas pemuda itu tertahan di tenggorokan. Setiap kali ia mengembuskan udara, dadanya terasa nyeri, seolah ada bongkahan timah panas yang bergesekan dengan tulang rusuknya.
Di layar beresolusi tinggi itu, dua naskah klasik terbentang berdampingan dalam format PDF: *Fathul Qarib Al-Mujib* karya Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dan *Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab* mahakarya Imam An-Nawawi. Tepat di bagian tengah, huruf-huruf Arab gundul berharakat lengkap dari Kitab Suci Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 23 menatapnya dengan ketegasan yang tak terbantahkan.
Bara mengusap wajahnya yang kuyu. Tangannya sedikit gemetar saat jemarinya menyentuh layar, memperbesar baris-baris ayat yang selama berminggu-minggu ini menjadi medan perang paling berdarah di dalam benaknya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ...
*"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu (bibi dari pihak ayah), saudara-saudara perempuan ibumu (bibi dari pihak ibu), anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki (keponakan), dan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan..."*
Bara membaca naskah suci itu dengan bibir terkatup rapat, tetapi suaranya bergaung bak halilintar di rongga dadanya.
"Ibu... anak perempuan... saudara perempuan... bibi dari ayah... bibi dari ibu... keponakan..." Bara mengeja satu per satu dengan suara parau yang nyaris tertelan deru angin malam.
Ia berhenti sejenak. Matanya menatap lekat pada kata *wa khalatukum* (dan bibi-bibi dari pihak ibumu).
Di sana, di dalam teks yang diwahyukan dari langit tertinggi kepada Rasulullah empat belas abad silam, syariat secara terperinci membedah setiap jengkal rantai nasab darah yang haram disentuh oleh ikatan pernikahan. Al-Qur'an menyebut *al-khalah*—saudara kandung perempuan dari ibu kandung—sebagai mahram abadi. Bibi adalah mahram. Tetapi, di mana letak anak perempuannya?
Bara menggeser jemarinya ke teks syarah Imam An-Nawawi dalam *Al-Majmu'*. Matanya menelusuri penjelasan fiqih muqaran yang tajam:
*“Adapun anak perempuan dari paman (bintu al-'amm), anak perempuan dari bibi pihak ayah (bintu al-'ammah), anak perempuan dari paman pihak ibu (bintu al-khal), dan anak perempuan dari bibi pihak ibu (bintu al-khalah), maka mereka semua bukanlah mahram. Mereka berstatus ajnabiyyah (orang lain), dan halal bagi seorang lelaki untuk menikahi mereka berdasarkan ijma' kaum muslimin...”*
Bara terpekur. Tubuhnya tersandar pada sandaran kursi kayu yang berderit nyaring di keheningan ruangan. Sepasang tangannya mencengkeram tepi meja hingga buku-buku jarinya memutih.
Halal.
Kata itu terngiang seperti dentang genta tembaga di ruang hampa jiwanya. Kata yang begitu sederhana, terdiri dari lima huruf latin, namun mampu meremukkan gunung prasangka dan ketakutan absurd yang selama bertahun-tahun mengurung perasaannya.
---
Camilla.
---
Gadis bermata teduh dengan senyum yang selalu dihiasi lesung pipit tipis di pipi kiri itu adalah *bintu al-khalah*—anak kandung dari Tante Maryam, adik kandung dari ibunda Bara, Hajjah Fatmah. Dalam kultur masyarakat pedalaman perkebunan ini, bahkan dalam bisikan-bisikan sumbang sebagian tetua keluarga besar yang menelan mentah-mentah tabu lokal, hubungan antara anak sesama saudara kandung kerap dianggap sebagai aib sedarah. Mereka mencapnya tabu, menyamaratakannya dengan pernikahan inses yang terlarang, menyebarkan ketakutan tak berdasar bahwa cinta di antara sepupu adalah kutukan genetik yang akan melahirkan keturunan cacat dan kemurkaan leluhur.
Akibat dogma buta itulah, Bara menghabiskan tiga tahun terakhir dalam siksaan batin yang nyaris mengikis kewarasannya.