Crazy Rich

Nuel Lubis
Chapter #8

Rumah Erick Dilelang

Perjalanan ke Karawang pagi itu terasa berbeda. Suhandi duduk di kursi penumpang, sementara Erick menyetir mobilnya dengan santai. Di pangkuan Suhandi terdapat map cokelat yang berisi surat utang milik engkongnya. Surat itu sudah berusia lebih dari enam puluh tahun, tetapi justru semakin lama semakin terasa penting.

Tujuan mereka sebenarnya sederhana, yaitu bisa bertemu dengan Dadang. Dadang merupakan notaris sekaligus PPAT yang dikenalkan Erick. Namun sebelum sampai ke kantor Dadang, Erick mengajak Suhandi mampir ke sebuah kedai kopi.

“Gue mau cerita sesuatu,” kata Erick.

“Apaan?”

“Gue lagi punya masalah.”

Suhandi langsung menoleh, bertanya, “Masalah bisnis?”

“Soal rumah.”

“Rumah? Rumah lo kenapa?”

Erick mengangguk. Ia menyeruput kopi hitam yang baru saja diletakkan pelayan di depannya.

“Gue nyicil rumah belasan tahun.”

Suhandi terdiam, baru bertanya, “Belasan tahun?”

“Iya. Dari awal nikah. Bayar KPR terus. Lancar bertahun-tahun pembayarannya.”

“Terus?”

“Beberapa bulan terakhir gue telat bayar.”

Suhandi mulai memahami arah pembicaraan. Makanya ia bertanya, “Bank langsung menyita?”

Erick menghela napas. “Begitulah yang terjadi. Sekarang rumah gue masuk proses lelang.”

Suhandi mengernyitkan dahi. “Serius?”

“Serius, Suh. Bahkan harga lelangnya bikin gue sakit hati.”

“Gara-gara kemurahan?”

“Super murah, malah, yang dibanding harga pasar.”

Suhandi bersandar. Ia tiba-tiba membayangkan seseorang yang sudah belasan tahun membayar cicilan rumah. Setiap bulan mengurangi utang sedikit demi sedikit. Menahan keinginan membeli barang lain. Menyisihkan penghasilan demi satu tujuan: memiliki rumah sendiri.NKemudian, hanya karena beberapa bulan pembayaran bermasalah, rumah itu bisa masuk proses eksekusi.

“Gue kira kalau udah bayar belasan tahun, rumah itu aman,” kata Suhandi.

“Banyak orang mikir begitu,” Erick mengaduk kopinya. “Makanya, Suh, hati-hati waktu tanda tangan akad.”

Erick kemudian menjelaskan bahwa dalam KPR terdapat Hak Tanggungan atas rumah yang menjadi jaminan kredit. Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial, dan dalam kondisi tertentu kreditur pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan eksekusi melalui mekanisme yang diatur hukum.

“Jadi bukan berarti bank bisa seenaknya mengambil rumah orang,” kata Erick. “Ada prosedur dan syaratnya. Tapi kalau debitur memang wanprestasi dan jaminannya bisa dieksekusi, jangan menganggap prosesnya harus selalu menunggu gugatan panjang di pengadilan.”

Suhandi mengangguk pelan. “Bisa lewat lelang?”

“Bisa, sebetulnya. Salah satu jalurnya melalui lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL.”

Suhandi menatap Erick, berkata, “Gue baru tahu.”

“Makanya baca akad sebelum tanda tangan. Jangan cuma lihat nominal cicilan.”

Erick lalu tertawa hambar. “Gue dulu cuma lihat, ‘Wah, akhirnya punya rumah.’”

“Semua orang juga begitu.”

Lihat selengkapnya