Malam itu, apartemen Suhandi di kawasan Alam Sutera terasa lebih sunyi daripada biasanya. Lampu ruang tamu sengaja ia redupkan. Di atas meja, laptop terbuka, tetapi bukan laporan keuangan Weweh Plastic yang sedang ia tatap. Hanya ada sebuah map cokelat tua. Map yang berisi fotokopi surat utang milik engkongnya.
Suhandi menarik napas panjang saat membacanya, "Delapan ribu tiga ratus tiga puluh roepiah...."
Lalu Suhandi kembali membaca tulisan dalam ejaan lama itu.
Pada tanggal 25 Mei 1965. Sebuah utang, lalu ada sebuah nama: Aloeng. Isinya juga mencangkup jaminan lima hektare tanah di Karawang. Awalnya Suhandi mengira persoalannya sederhana. Engkongnya pernah meminjamkan uang. Ada tanah sebagai jaminan. Selesai. Namun semakin ia menggali, semakin banyak nama bermunculan.
Suhandi mengambil buku catatannya. Di halaman pertama, ia menulis besar-besar:
ALOUNG — 1965 — 8.330 ROEPIAH — 5 HEKTARE
Di bawahnya ia membuat garis bercabang.
M. YUSUF — NOTARIS
Suhandi mengingat cerita Herman.
"M. Yusuf ini siapa?" Suhandi membuka laptop dan mengetik nama tersebut.
Belum menemukan sesuatu yang benar-benar meyakinkan, Suhandi kembali ke catatan. Lalu ada nama berikutnya.
HJ. SALMAH — PEMILIK TANAH
Suhandi mengerutkan kening. "Hj. Salmah...."
Menurut keterangan yang ia dapat, Hj. Salmah merupakan salah satu pemilik tanah yang menjadi korban penggusuran. Tetapi apakah tanah miliknya berhubungan dengan lima hektare yang pernah menjadi jaminan utang Aloeng? Belum jelas juga dia siapa. Yang membuat Suhandi makin mengernyitkan dahi.
Suhandi lalu memberi tanda tanya besar di samping nama itu. Lalu tertuju ke arah nama berikutnya.
TOKIM — MANTAN KEPALA DESA
Suhandi berhenti dan berkata, "Kalau mantan kepala desa, kemungkinan dia tahu sejarah tanah."
Segera ia menulis:
Tokim → cek riwayat desa → cek penggusuran → cek surat tanah
Kemudian ia membuka halaman lain. Ada dua nama yang sudah lama ia kenal dari cerita keluarganya.
HILMAN LUBIS
OBET HUTAGALUNG