Malam itu Hana benar-benar merasa tertekan. Setelah melakukan aborsi dan ketahuan Umi, perasaan bersalah terus-menerus menggelayuti jiwanya. Umi memang tidak kelihatan marah ketika memergoki Hana melakukan percobaan aborsi, yaitu menggugurkan janin dalam kandungannya dengan banysk makan nanas. Tetapi, setelah kejadian itu Umi mengirim banyak pesan ke nomer WA Hana. Berikut ini adalah pesan Umi kepada Hana.
Wahai Calon Bidadari Surga, sungguh Umi terkejut ketika mengetahui dirimu hamil. Lebih terkejut lagi ketika melihat kamu nekad bertindak fatal, yaitu melakukan percobaan aborsi dengan makan nanas banyak. Apakah kamu tidak menyadari bahwa mengonsumsi nanas secara berlebihan itu tidak hanya membuat bayi di dalam kandungan kamu gugur, tetapi juga bisa membuat nyawa kamu melayang sia-sia. Mungkin tidak masalah jika bayi dalam kandunganmu gugur. Karena memang hal itu yang kamu inginkan . Tetapi jika perbuatan tersebut sampai merenggut nyawamu maka kamu tahu sendiri apa akibatnya di dunia dan akhirat. Syukurlah kamu batal melakukan aborsi. Meskipun demikian kamu jangan merasa aman dari dosa setelah melakukan percobaan aborsi. Artinya kamu harus segera taubatan nasuha. Benar-benar berniat tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan banyak membaca istighfar agar dosa-dosamu berguguran.
Wahai Calon Bidadari Surga, ketahuilah bahwa tidak setiap perempuan mendapatkan amanah kehamilan dari Allah. Sedangkan kamu sudah mendapatkan amanah itu sekarang. Maka semestinya kamu harus menjaga amanah yang saat ini berada di dalam rahimmu dengan sebaik-baiknya dan janganlah kamu menyembunyikannya. Ingatlah firman Allah ini,
"Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhirat." (QS. Al-Baqarah:228)
Wahai Calon Bidadari Surga.
Bertakwalah kepada Allah dengan sebaik-baik tajwa. Jangan ulangi lagi perbuatan yang dapat menambah dosamu. Ingatlah firman Allah ini,
"Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya, atas dosa apakah ia dibunuh." (QS. At-Takwir:8-9)
Wahai Calon Bidadari Surga, majelis ulama kibar di Riyadh Arab Saudi mengeluarkan fatwa sebagai berikut: Pertama, tidak boleh menggugurkan kandungan sejak fase pertama hingga berikutnya kecuali ada alasan yang dibenarkan syariat. Kedua, jika kandungan itu dalam fase empat puluh hari pertama dan alasan penggugurannya adalah lantaran takut tidak mampu memikul biaya hidupnya sehari-hari maka ini tidak boleh. Ketiga, tidak boleh menggugurkan kandungan jika telah menjadi 'alaqah (cairan rekat) atau mudhghah (segumpal daging). Keempat, setelah fase ketiga (empat puluh hari yang ketiga) yaitu setelah sempurna empat bulan kandungan, tidak boleh menggugurkannya kecuali membahayakan nyawa ibu hamil dan tim medis spesialis yang terpercaya yang memutuskannya.