Landraad Buitenzorg. Pengadilan negeri untuk Pribumi.
Pengadilan untuk pribumi tidak pernah lenggang, selalu dipenuhi manusia, dan sebelum Jaka duduk pada kursi tersangka di hadapan hakim. Pengadilan itu masih digunakan untuk mengadili seorang lurah yang terjerat korupsi pajak hasil bumi dan dinyatakan bersalah. Hakimnya seorang Belanda berkumis tebal, sedang jaksanya adalah pribumi yang merupakan pejabat kolonial. Ruang itu cukup luas, samar beraroma pinus dan kayu, terasa sesak oleh manusia yang hadir.
Jaka masuk diiringi beberapa petugas polisi, di sisinya Kiai Ahmad dengan balutan jubah putih dan peci haji, ia tidak tahu di mana sel Kiai selama ini, sebab keduanya terpisah sejak penyerbuan pesantren hari itu, sebelum keduanya duduk pada kursi tersangka ia sempatkan mencium punggung tangan Kiai dengan khidmat memohon do’a.
Pada barisan hadirin ekor matanya menangkap sosok tak asing. Asmarani dan Wedana Kadupawitan. Ia menoleh cepat, teman-temannya dari pesantren telah tiba, juga beberapa kiai dari Priangan, dan… Orang-orang yang tidak ia kenali rupanya. Dadanya kembang kempis, ia tidak sendirian di sini. Ia pandang Asmarani sekali lagi, dengan selendang yang selalu menutup kepalanya, pada mata gadis itu ada iba yang tak bisa disembunyikan.
Hakim membuka sidang dengan membacakan tuduhan pada Kiai Ahmad Basuni. Perlakuan makar, tujuan menggulingkan pemerintah kolonial menggunakan propaganda pendidikan agama di pesantren. Bukti itu ada pada kitab lama yang telah dilarang dan digunakan kembali oleh Kiai sebagai pembelajaran yang sempat disalin oleh Jaka, serta beberapa surat pertemuan dengan PNI atas nama Kiai Ahmad. Dan Kiai tertuduh pernah mengikuti sidang tertutup dengan Paguyuban Pasundan berdasarkan surat resmi yang ditemukan di Pesantren As-Salam.
Orang-orang seolah ikut menahan napas, Jaka memandang nanar pada Kiai, tuntutan untuknya belum lagi dibacakan. Ia tidak peduli pada dirinya, tapi apa yang akan terjadi pada Kiai selanjutnya?
Hakim mulai bertanya mengenai kitab lama yang disalin kembali. Kiai menjawab dengan jelas dan penuh ketenangan. “Itu bukan kitab yang dilarang, itu adalah kitab dengan Bahasa Jawa kuno yang kami salin menggunakan Bahasa Arab, agar seluruh santri bisa membacanya.”
Seolah telah direncanakan, hakim memanggil seseorang untuk masuk ke ruang sidang, diiringi petugas polisi yang sama, orang itu berpakaian jubah berwarna hitam, kepalanya dilingkari surban, wajahnya asing, bukan pribumi, seperti peranakan Arab, dan ditangannya ada kitab yang disalin oleh Jaka.