DE'POTTER

Arif Budiman
Chapter #8

PERJANJIAN TERLARANG

Desember 

Pak Charly, sedang menjelaskan padaku tentang apa arti Perjanjian terlarang ini. Aku menyebutnya sebagai Perjanjian Terlarang. Tentang pertemuan para leluhur dengan Putri Selatan di Pantai. Lalu lahirlah kesempatan untuk dapat mendirikan kerajaan baru. Salah satu klausul dalam perjanjian itu adalah raja-raja yang nantinya akan memimpin "Kuasa Tanaha Jawa" dan keturunannya harus menjadi suami dari Penguasa Selatan.

Perjanjian ini disebut sebagai Perjanjian Terlarang sebab perjanjian ini terjadi karena leluhur meminta bantuan kepada Kuasa Selatan dengan cara melakukan “tapa” berhari-hari hingga hadir penampakan sosok seorang wanita yang hadir dalam alam supranatural. Dia adalah sosok seorang wanita yang disebut sebagai Pemilik Kuasa Selatan. 

Duhai Putri yang cantik, bersyukur dapat berkunjung ke istanamu ini. Ada Apa padaku berhari hari menjalani tirakat dengan melakukan tapa yang membuatku harus terbangun dan membuatku harus menemuimu.

Aku tertarik dengan kecantikanmu. Leluhur ku berjanji dengan Putri Selatan bahwa beliau sanggup memenuhi segala persyaratan Penguasa Selatan. Maka makna perjanjian ini selanjutnya menjadi bermakna Kerajaan yang tak memiliki kedaulatan penuh, sama artinya Kuasa Jawa ini tunduk pada kekuatan lain sebab kita Berjaya atau berdaulat tapi dengan syarat.

Ratu Selatan menyatakan bahwa, hamba siap membantu apapun untuk Panembahan. Sang Kuasa Selatan mengatakan, jika Kuasa Jawa membutuhkan bantuan maka paskannnya bawah kuasanya bisa dikerahkan. Kata Ratu Selatan kepada Panembahan yang masih terpesona dengan kecantikan Nyi Roro Kidul.


Fakta ini mempertegas bahwa leluhur bersekutu dengan Kuasa Selatan, artinya menjadi bagian Kuasa Selatan dan akan menjadikan Kuasa Jawa selalu tergantung. Saat itu Trah Raja-Raja Jawa yang belum berjaya, harus tunduk pada kekuatan Penguasa Selatan. Ini yang ku maksudkan sebagai terlarang. Bisakah kita Berdaulat 100%. Kalau seperti ini terus, maka yang terjadi adalah fakta bahwa "Kuasa Tanaha Jawa" hanya jadi budak. Maka ini jelas terlarang. Tidak boleh kita meminta kekuatan lain. Semestinya harus berdiri sendiri. Ini juga sama artinya kita tidak menghargai kemuliaan dan nilai yang sangat diagungkan para leluhur.

Kuasa Selatan adalah kekuatan yang memanfaatkan kelemahan Kuasa Jawa. Mereka membantu tapi dengan pamrih dan dalih, ada motif dibalik semua kebaikannya (Sebut saja bahwa niat itu sangat mungkin dengan maksud Jahat). Kuasa Selatan adalah mereka yang dari bangsa Supranatural yang tega menumbalkan manusia untuk kepentingannya sendiri. Nyata dan jelas bahwa ini bukanlah perjanjian yang baik. Jikapun ada Nabi Sulaiman dan sejarah para Nabi yang pernah berhubungan (bekerjasama) dengan Setan, bentuknya adalah menundukkan setan (jin) untuk membantu keperluannya bukan untuk tunduk dan taat dan melawan Tuhan. Namun apa fakta ini jika justru manusia diperbudak Kuasa Selatan, sebab nyatanya mereka menuntut nyawa bagi orang yang tunduk padanya. Terlebih fakta yang menyebutkan akan menjadi pendampingnya atau suami dari Penguasa Laut Selatan.

Sejarah Perjanjian Terlarang, sangat terkait dengan Sejarah pendirian Kuasa Jawa Baru di wilayah Solo.

Permasalahannya adalah apakah perjanjian dengan pendiri Kerajaan Baru ini, dalam posisi diri atau posisi raja yang kuat artinya punya supremasi? Atau dalam posisi lemah sebab kenyataannya Beliau sedang lemah, maka meminta bantuan. Dan lazim dipahami, meminta bantuan Selatan akan berkonsekuensi. Putri Selatan selalu meminta imbalan (tumbal), itu yang jadi masalah sehingga Kerajaan ini akan terus terikat dengan Putri Selatan?

Pernyataan Panembahan memperlihatkan bahwa beliau mengharap atau meminta. Misalnya seperti apa yang tertulis dalam Babad Tanah Jawa. Ia mengatakan bahwa ia sangat membutuhkan kekuatan untuk membantu cita-citanya membangun Kuasa Jawa Baru (Kesultanan Surakarta).

Soal sejarah perjanjian ini, aku banyak tahu dari Biyung sendiri. Aku juga banyak membaca sendiri naskah-naskah kuno. Saat kuliah, aku selalu membaca sejarah mereka. Aku justru mulai memahami secara mendalam leluhurku saat aku jauh dari Jawa. 

Perjanjian itu ada bersamaan dengan pendirian Kerajaan. Kerajaan baru ini menurut suatu sumber berada di bekas kerajaan Mataram kuno yaitu suatu areal yang sebenarnya merupakan wilayah kerajaan Medang Kamulan. Kerajaan Kuno ini lama ditinggalkan, karena pemindahan oleh Dinasti Mpo Sindok, dan setelah ditinggalkan kembali menjadi hutan.

Maka pendirian "Kuasa Tanaha Jawa" yang baru dimulai dengan Babat Alas yaitu setelah para leluhur sampai di wilayah Solo, maka muncul niatan untuk mendirikan kerajaan baru di Solo. Bukan pula melanjutkan kerajaan Pajang, justru malah mendirikan kerajaan baru. Maka yang pertama dilakukan adalah membuka lahan dengan membabat hutan.

Rasanya penting bagiku menjelaskan sejarah Trah Raja-Raja Jawa. Kenapa ini perlu dijelaskan sebab nanti akan ada kaitannya dengan Perjanjian Terlarang itu. Semata agar narasi ini tuntas dan semuanya jelas. Agar ada benang merah bahwa sejarah "Kuasa Tanaha Jawa" adalah sejarah yang perlu untuk dikaji. Ia adalah narasi yang indah tentang asal usul kita. 

Banyak versi tentang Trah "Kuasa Tanaha Jawa" di Kebumen ini. Aku mau sampaikan versi ini adalah dari versi Biyungku sendiri tentang Keturunan "Kuasa Tanaha Jawa" di Kebumen. Tidak jauh berbeda dengan salah satu versi yang ada di buku-buku sumber

Lihat selengkapnya