Denyut Nadi di Rumah Kita

Amrullah Ibrahim
Chapter #32

Laporan ke Kantor Polisi

Langit pagi di luar jendela tampak cerah, memantulkan bias cahaya keemasan di atas aspal jalan raya yang masih basah oleh sisa hujan semalam. Di halaman depan Markas Kepolisian Sektor setempat, dua sosok pria melangkah dengan langkah mantap menembus pintu kaca utama. Arka dan Yassir berjalan berdampingan, mengenakan kemeja rapi dengan ekspresi wajah yang menyiratkan ketegasan mutlak. Di tangan Yassir, sebuah map cokelat tebal berisikan dokumen-dokumen krusial digenggam erat-erat, seolah menjadi perisai pertahanan terakhir keluarga mereka.

Mereka berdua tidak lagi mau tinggal diam. Berbulan-bulan diteror oleh intrik kotor dan ancaman terselubung dari Paman Haris, yang berpuncak pada pemalsuan surat kepemilikan tanah serta teror surat-surat palsu, telah membawa kesabaran mereka pada batas akhir. Hari itu, hukum harus ditegakkan.

"Kamu yakin semua bukti sudah lengkap di dalam map itu, Yassir?" tanya Arka pelan, melirik sekilas ke arah saudaranya saat mereka menaiki beberapa anak tangga menuju meja pelayanan pengaduan masyarakat.

Yassir mengangguk mantap, menatap lurus ke depan dengan sorot mata penuh keyakinan. "Semua salinan dokumen kepemilikan yang asli, surat perbandingan tanda tangan, hingga cetak biru arsip lama sudah tersusun rapi di sini. Kita tidak datang hanya dengan asumsi kosong, Arka. Kita datang membawa fakta hukum yang sah."

Suasana di dalam ruang tunggu polsek cukup ramai oleh warga yang mengurus berbagai keperluan administrasi. Aroma kertas arsip dan harum kopi hitam dari sudut ruangan menyambut kedatangan mereka. Tanpa membuang waktu, Arka dan Yassir segera mendekati meja petugas piket yang dijaga oleh seorang bintara berseragam rapi dengan lencana nama di dada kirinya.

Petugas tersebut mendongak, menatap kedua pria di hadapannya dengan ramah namun profesional. "Selamat pagi, ada yang bisa kami bantu?" tanyanya sambil merapikan beberapa berkas di atas meja.

"Selamat pagi, Pak," jawab Yassir dengan suara tegas namun tenang. "Kami ingin membuat laporan resmi terkait tindak pidana pemalsuan dokumen kepemilikan properti dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang yang sengaja meneror keluarga kami."

Petugas piket itu mengangguk, lalu menunjuk ke arah ruang penyidik di sebelah kanan. "Baiklah, silakan masuk ke ruang Unit Reserse untuk menyampaikan laporan secara rinci kepada penyidik yang bertugas."

❖ ❖ ❖

Di dalam ruang penyidik yang berukuran sedang dengan dinding bercat putih kusam dan tumpukan berkas di sudut-sudut ruangan, seorang perwira penyidik bernama Inspektur Joko menyambut kedatangan Arka dan Yassir. Mereka dipersilakan duduk di kursi kayu berhadapan langsung dengan meja sang penyidik.

Yassir segera membuka map cokelatnya dan mengeluarkan lembaran demi lembaran dokumen yang dimaksud. "Ini adalah dokumen surat tanah warisan keluarga kami yang sah, Pak. Dan ini adalah dokumen palsu yang dikirimkan oleh pihak tertentu untuk merampas hak kepemilikan rumah kami," ujar Yassir sambil menyodorkan kertas-kertas tersebut.

Inspektur Joko menerima lembaran-lembaran itu, mengenakan kacamata bacanya, lalu mengamatinya dengan teliti selama beberapa menit. Suasana di ruangan mendadak hening, hanya terdengar suara kertas yang dibolak-balik dan deru kipas angin gantung di langit-langit.

Setelah cukup lama mengamati, Inspektur Joko mendesah pelan, lalu meletakkan kertas-kertas itu di atas meja. Ia menatap Arka dan Yassir bergantian dengan pandangan menyelidiki yang membuat suasana terasa sedikit menegang.

"Begini, Pak Arka dan Pak Yassir," ucap Inspektur Joko dengan nada diplomatis namun bernada keraguan. "Kasus sengketa seperti ini sangat sering terjadi dalam lingkup keluarga besar. Pihak kepolisian tentu ingin membantu, tetapi batas antara sengketa perdata warisan keluarga dan unsur pidana murni sering kali sangat tipis. Dari sudut pandang hukum acara, pihak terlapor bisa saja berkilah bahwa ini adalah kesalahpahaman internal keluarga."

Yassir langsung mengerutkan kening, tidak terima dengan respon setengah hati sang penyidik. "Ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, Pak! Ada unsur penipuan terencana, pemalsuan tanda tangan notaris, dan teror fisik yang disengaja untuk merugikan kami secara moril maupun materiil!"

Lihat selengkapnya