Di Bawah Cahaya Masjid

Ahmad Wahyudi
Chapter #14

Terjaganya Darah dan Harta Seorang Muslim


Hadis ini diriwayatkan oleh sahabat mulia Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa beliau diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Jika itu telah mereka lakukan, maka darah dan harta mereka terlindungi darinya, kecuali dengan hak Islam. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 25 dan Imam Muslim no. 22.


Hadis ini harus dipahami sesuai konteksnya. Pada masa Rasulullah ﷺ, kaum muslimin menghadapi peperangan dan ancaman nyata. Perintah “memerangi” berkaitan dengan kondisi konflik saat itu, bukan perintah untuk memaksa orang memeluk Islam. Justru ketika seseorang telah mengucapkan syahadat dan menjalankan kewajiban pokoknya, ia mendapatkan perlindungan penuh sebagai bagian dari umat Islam.


Inti pesan hadis ini adalah perlindungan hak. Islam menjaga darah (nyawa) dan harta seorang muslim. Tidak boleh ada penumpahan darah, perampasan, atau kezaliman tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum syariat. Ini menunjukkan bahwa Islam membangun masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan, bukan masyarakat yang brutal atau semena-mena.

Lihat selengkapnya