Di Bawah Cahaya Masjid

Ahmad Wahyudi
Chapter #17

Kerjakanlah Perintah Sesuai Kemampuan

Hadits ke-9: Kerjakanlah Perintah Sesuai Kemampuan

Hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ:

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ؛ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

Artinya:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apa saja yang aku larang kepada kalian maka jauhilah, dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihan mereka terhadap para nabi mereka.”

(HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337 — Hadits Shahih)

1. Prinsip Agama yang Memudahkan

Hadits ini menjadi salah satu kaidah besar dalam syariat Islam. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa agama ini dibangun di atas kemudahan, bukan kesulitan. Ketika ada larangan, maka kewajiban kita adalah meninggalkannya sepenuhnya. Namun ketika ada perintah, maka Allah memberi ruang kemampuan manusia sebagai ukuran pelaksanaannya. Inilah bukti bahwa Islam adalah agama yang realistis dan penuh rahmat bagi umat manusia.

2. Larangan Harus Ditinggalkan Sepenuhnya

Rasulullah ﷺ berkata: “Apa yang aku larang maka jauhilah.” Para ulama menjelaskan bahwa larangan bersifat tegas karena meninggalkannya berada dalam kemampuan manusia. Misalnya larangan riba, zina, atau ghibah. Selama seseorang menjauhi sebab-sebabnya, maka ia mampu meninggalkannya. Karena itu Al-Qur’an juga menggunakan kata yang kuat:

فَاجْتَنِبُوهُ

“Maka jauhilah ia.”

(QS. Al-Maidah: 90)

Kata ijtinab berarti menjauh total dari sesuatu, bukan sekadar mengurangi.

Lihat selengkapnya