Di Tepi Sungai Pangkajene

F Daus AR
Chapter #1

#1

Sejak bekerja di salah satu dealer kendaraan roda empat di Makassar sekitar dua tahun lalu. Saban Sabtu, saya baru bisa pulang ke kota kelahiran, di Pangkep. Berjarak sekitar 50 km dari Makassar, ibu kota Sulawesi Selatan untuk menjenguk perpustakaan kecilku, menjumpai istri, dan bertemu kawan-kawan. Sehingga, Minggu, satu-satunya hari yang bisa kujejali untuk menggelar kegiatan.

Di Komunitas Demokrasi, sebuah lembaga tempat saya bergelut, saya mengusulkan sekolah Minggu sebagai waktu luang untuk membincang persoalan publik. Di tahun 2013 ini, sudah berlangsung sebelas pertemuan yang dimulai pada 6 Januari lalu. Perbincangan terakhir menyangkut kisruh pengelolaan rumah sakit daerah. Berdasarkan temu pendapat pada dialog pada tanggal 12 dan 18 Mei, memang terjadi pelanggaran konstitusi.

Kepala rumah sakit telah melebihi batas waktu sebagai pejabat sementara. Selain tentunya bertentangan dengan UU Nomor 44 tahun 2009 pasal 34. Disebutkan, kepala rumah sakit mestilah seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. Secara definitif, tenaga medis itu berbeda dengan paramedis. Seorang dokter yang hadir pada dialog 12 Mei, menjelaskan kalau tenaga medis merujuk pada seorang dokter, sedangkan paramedis berkaitan dengan tenaga perawat. Nah, kepala rumah sakit masuk pada kategori tenaga perawat saja.

Rekomendasi dialog pada 18 Mei, disepakati akan diajukan ke DPRD untuk didialogkan lebih lanjut. Surat audiens pun dilayangkan pada 20 Mei dan berharap dapat diterima tiga hari sesudahnya. Hari yang dinanti Kamis 23 Mei, rombongan kawan-kawan dari elemen komunitas, LSM, dan Mahasiswa mendatangi kantor DPRD. Hanya saja, dialog urung dilaksanakan sebab anggota dewan tidak siap. Alasan yang dikemukakan oleh seorang legislator, belum ada konfirmasi dari ketua DPRD. Menyikapi itu, kawan-kawan melakukan aksi penyegelan gedung.

Lihat selengkapnya