Seorang gadis menyandarkan tubuhnya pada tiang-tiang pelindung di pelabuhan. Memandangi lautan yang begitu luas dan memanjakan netra. Semilir angin begitu sejuk menerpanya, terukir senyum di wajah putihnya, hanyut dalam kenikmatan yang telah Allah Subhanahu Wa Ta'ala beri.
"Begitu indah ciptaan-Mu ya Rabb," gumamnya dan memejamkan netra agar lebih menikmati hembusan angin yang menyapa.
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh," seorang lelaki mengucapkan salam pada Humairah.
"Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh," jawabnya menoleh kearah sumber suara.
Laki-laki itu tersenyum kaku. Humairah menyadari netra mereka bertemu, refleks langsung menunduk. Ia tahu betul larangan tentang memandang yang bukan mahram tidaklah diperbolehkan. Bahkan dia sangat hafal dalilnya, yaitu Qur'an Surah An-Nuur Ayat 30-31.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung,” (QS. An-Nuur: 30-31).
"Apakah Anda juga akan naik kapal ini?" suara bariton milik laki-laki itu.
Yang ditanya hanya mengangguk tanpa menoleh ke arah sumber suara.
"Nama saya Muhammad Afnan Gibrana," sambil menangkupkan tangannya, begitupun dengan Humairah.
"Saya Humairah Maqdisa."
Agaknya, mereka mengerti akan larangan berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
Dihukumi haram oleh ulama empat mazhab yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah.
Hadis Ma’qil bin Yasar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya,” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih).
Afnan masih menampilkan senyum kakunya pada Humairah. Gadis itu hanya menampakkan wajah datar dan tak ada senyuman yang menghiasi wajahnya. Laki-laki itu menyadari posisinya. Lantas iapun pamit undur diri.
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh," berlalu menuju kapal.
Humairah hanya bergeming. Saat lelaki itu pergi menjauh barulah ia menjawab salamnya.
"Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh."