PANCI yang biasa digunakan Habibah untuk merebus daging ternyata sudah penuh tambalan. Panci itu memang sudah sering bocor dan tidak mungkin lagi Habibah menambalnya. Sepertinya Habibah harus membeli panci baru.
Pas sekali ibu-ibu tetangga ngajakin Habibah pergi ke pedagang mindring keliling yang biasa menawarkan berbagai macam perkakas rumah tangga dengan pembayaran kredit. Pikir Habibah tidak masalah ambil kredit panci, sehingga uangnya tidak terpakai semua dan masih bisa untuk membeli kebutuhan lainnya. Maka jadilah Habibah dan Pak Mindring bermuamalah dengan akad cicilan untuk pembelian pancinya selama tiga kali per minggu.
Pembelian kredit yang dilakukan Habibah tersebut termasuk transaksi (muamalah) yang dihalalkan dalam syariat, karena dilakukan secara langsung antara pemilik barang dan pembeli.
Dalil yang membolehkan jual-beli dengan sistem kredit di antaranya adalah hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran diutang dan Beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari 2096 dan Muslim 1603)
Untuk harga jual, biasanya harga jual secara kredit memang lebih mahal daripada harga jual secara kontan. Demikian hukumnya adalah sah dan halal dengan syarat antara penjual dan pembeli terdapat akad yang sharih (jelas) dalam sama-sama menyepakati harga barang serta batas waktu kredit dengan tanpa adanya unsur riba (seperti menyertakan pihak ketiga).
Sebagaimana pendapat jumhur ahli fiqih, seperti Mahzab Hanafi, Syafi'i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billahi bahwa jual-beli yang pembayarannya ditangguhkan dan adanya penambahan harga untuk pihak penjual karena penangguhan tersebut, maka hukumnya sah.
♡
Hari ini tiba minggu terakhir Habibah menyetor cicilan pancinya. Habibah tentu senang karena pancinya sudah lunas. Namun, sebuah masalah terjadi antara Habibah dan Pak Mindring.
Pak Mindring ngotot menyanggah cicilan panci Habibah baru dibayar dua kali. Artinya Habibah masih harus menyetor satu kali lagi. Sedangkan Habibah juga tak kalah ngotot kalau ia merasa sudah membayar sebanyak tiga kali. Artinya ia sudah tidak punya tanggungan.
Karena tidak mau memperpanjang perdebatan, akhirnya Habibah terpaksa yang mengalah. Ah, besok-besok ia tidak mau ketemu Pak Mindring itu lagi. Kapok.