Hujan di Tanah Utara

Irvinia Margaretha Nauli
Chapter #3

03. Adat Istiadat Kami

Keempat pasangan leluhur kami duduk Bersama dan mulai membuat aturan-aturan di desa kami. Dasar dari peraturan di desa ini adalah kekerabatan, cinta kasih dan saling menghormati. Mereka juga mengatur bagaimana acara pernikahan diadakan dan harus dilakukan di desa ini. Mereka boleh mengambil pasangan dari luar desa, asalkan pasangannya mau tinggal di tempat ini. Cara mencari pasangan, sama dengan cara para leluhur dulu mencari pasangan. Leluhur juga mengatur upacara untuk ibu hamil, acara kelahiran dan kematian, acara masuk sekolah pertama kali, cara mengambil suara dalam sebuah pertemuan dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di desa kami. Buku undang-undang itu di simpan di balai desa dan setiap pemimpin dari nama keluarga, memiliki satu buku peraturan untuk diajarkan kepada semua keluarganya. Di balai desa juga ada pohon keluarga, yang menunjukan sejarah orang-orang di desa kami. Kami dari keturunan siapa, nama keluarganya apa dan juga urutan keturunan dari generasi keberapa. Otomatis, akan diketahui siapa anak lelaki pertama dan siapa anak perempuan pertama, dari generasi dan nama keluarga yang ada. Anak lelaki pertama akan memiliki kekuasaan di dalam semua acara adat dan pengambil keputusan, sedangkan anak perempuan pertama memiliki kekuasaan dalam mengatur semua perempuan di dalam keluarganya. Semua ada urut-urutannya dan diatur dengan baik.

 

11 orang anak-anak leluhur dijadikan nama keluarga. Setiap 5 tahun sekali, desa kami akan mengadakan acara adat besar-besaran, untuk merayakan kembali acara adat pertama kali yang terjadi di desa kami. Acara itu adalah memberikan nama keluarga kepada setiap penduduk desa, yang belum memiliki nama keluarga (biasanya mereka pendatang yang menikah dengan perempuan di desa kami). Setelah mendapat nama keluarga, mereka akan tinggal di rumah Raja yang mewakili nama keluarga tersebut dan diperlakukan dengan sangat baik selama 6 bulan penuh. Mereka diajarkan adat istiadat yang ada dan juga diikutkan dengan acara-acara keluarga. Setelah 6 bulan, mereka akan kembali ke rumah masing-masing dan diharapkan tahu akan kedudukan dan tugas-tugas mereka di masyarakat dan adat. Raja artinya orang yang dipandang dan didengarkan perkataannya. Raja berbeda dengan pemimpin nama keluarga. Raja bisa diberikan kepada siapa saja yang perkataannya di anggap didengar. Pemimpin nama keluarga lebih ke acara adat, tapi Raja lebih kepada orang yang dihormati di masyarakat. Itu sebabnya Raja dijadikan orang yang menerima orang-orang pendatang, yang akan masuk ke dalam sebuah nama keluarga.

Nama keluarga yang ada di desa kami adalah 1) Panbayu 2) Sabelo 3) Domar 4) Tiptino 5) Baro 6) Ubaih 7) Dehba 8) Goar 9) Hasum 10) Kalang dan terakhir 11) Mauli.

Dari ke-11 nama keluarga tersebut, akan terdapat banyak keluarga-keluarga kecil yang tetap mengikuti peraturan anak laki-laki dan perempuan pertama, di setiap sub keluarga mereka.

Lihat selengkapnya