“Bagaimana tentang permasalahan si Rio, Neng?” tanya Yudis sambil terus menyetir. Jalanan lumayan lengang malam itu.
Ratri tersenyum menatap suaminya. “Menurut Abi yang berdasarkan pada beberapa pendapat Ulama dan Dalil Al-Qur’an, boleh saja perempuan yang sedang hamil dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya.”
“Dalilnya?” tanya Yudis ingin tahu lebih dalam.
Ratri terdiam sejenak seperti sedang mengingat sesuatu. Tak berapa lama ia membacakan terjemahan ayat Alquran surat An Nur ayat yang ketiga. “Laki-laki yang berzina tidak mengawini (wanita) kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”