Ingatan Seorang Saksi

Nadzir Arafah
Chapter #6

Sidang Evaluasi

Suasana sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang itu masih adem-ayem saja di tengah ramainya orang yang hadir. Maklum saja, agenda sidang hari ini seragam: mendengarkan keterangan para saksi. Biasanya jalannya sidang baru memanas ketika sudah memasuki tahap konfrontasi saksi dan barang bukti.

Struktur ruangan sidang tersebut tidak jauh berbeda dari ruangan pengadilan pada umumnya. Di bagian depan ada meja memanjang untuk majelis hakim. Buku-buku hukum tersusun rapi di atas mejanya. Di depan meja hakim terdapat satu kursi yang formalnya disebut Kursi Pemeriksaan. Media kerap menggelarinya dengan sebutan Kursi Panas atau Kursi Pesakitan.

Kursi itu dipakai oleh mereka yang sedang aktif terlibat dialog dengan majelis hakim. Kadang diduduki oleh terdakwa dan kadang oleh para saksi. Di bagian kiri-kanan terdapat deretan meja untuk jaksa dan pengacara. Terakhir disediakan sejumlah kursi di area belakang untuk para pengunjung.

Melihat waktu sudah menunjuk jam 1 siang sesuai yang dijadwalkan, ketua hakim segera mengetuk palu tiga kali menandakan agenda sidang resmi dimulai. Setelah selesai dengan formalitas kalimat pembuka, pemanggilan masuk saksi ahli Keyla dan melakukan sumpah saksi, hakim ketua lantas menoleh ke arah Keyla dan berkata, “Saudari ahli, mohon jelaskan kualifikasi dan pengalaman Anda sebagai saksi ahli.”

Keyla melirik sekilas ke arah Bu Sri Handayani yang tertunduk lesu di kursi samping pengacara. Ia segera menanggapi permintaan hakim ketua, "Baik, Yang Mulia. Terima kasih atas kesempatan waktunya. Perkenalkan, saya Keyla Faradisa Adzkiya. Profesi saya adalah psikolog forensik. Gelar saya magister dan sudah banyak memberikan kesaksian di berbagai kasus kriminal di pengadilan.

"Ah, padahal sudah berkali-kali tapi tetap saja unik. Di ruang sidang institusi tertinggi yang berlandaskan hukum formal sekalipun ternyata eksis aturan yang seolah wajib berlandaskan hukum adat berupa panggilan 'Yang Mulia' pada hakim," seloroh Keyla.

Jaksa penuntut memulai sesi tanya jawab. Dengan lugas dia bertanya kepada Keyla, "Apakah Anda telah melakukan evaluasi terhadap terdakwa Sri Handayani, apakah ia mengalami gangguan mental?"

Lihat selengkapnya