Integritas Penyelenggara Pemilu

Yovinus
Chapter #19

19-Pembukaan Premature Kotak Suara

“Ya, Pak. Apa yang bisa saya bantu?” tanya Adelio ketika menerima telpon Pak Tarpan, ketua Bawaslu kabupaten Rotan.

“Ini, Bapak. Ada laporan dari pengawas kami di tingkat desa. Bahwa ketua KPPS Tanjung Tuak sudah membuka kotak suara dan menandatangani surat suaranya.”

“Waduh. Celaka. Kapan kejadiannya?”

“Barusan sekarang, Pak.”

“Wah. Akan segera kami tindak lanjuti, Bapak. Terima kasih infonya Bapak,” tukas Adelio dengan tegas.

Dia langsung menghubungi ketua PPS di desa Tanjung Tuak. Ketua PPS-nya minta waktu satu jam baru melaporkan lagi. Karena dia berada jauh dari lokasi ketua KPPS-nya.

Kalaulah info itu benar, maka itu jadi masalah. Tidak boleh membuka kotak suara sebelum hari H-nya.

“Segera laporkan saya, ya Pak.”

“Siap pak,” jawab ketua PPS-nya. “nanti saya hubungi Bapak kembali kalau sudah dapat kepastian.”

 

Kacau. Nambah kerja lagi. Karena surat suara itu harus diganti. Selain itu juga, bisa jadi bahan tuntutan PHPU di kemudian hari yang akan merepotkan KPU, gumam Adelio sambil menarik nafas Panjang.

 

Setelah kurang lebih hampir dua jam, ketua PPS Tanjung Tuak pun menelpon Adelio.

“Memang betul, Bapak. Sudah dibuka dan ditanda tangani oleh ketua KPPS-nya.”

“Baik. Terima kasih atas laporannya. Kamu stand by di sana ya. Nanti kami akan hubungi lagi, kami akan segera menuju ke sana,” jelas Adelio kepada ketua PPS-nya.

Adelio segera mengumpulkan kawan-kawannya di ruang rapat. Mereka membahasnya dan diputuskan mengganti surat suara yang sudah di buka itu. Hari itu juga.

Mereka segera menghubungi Provinsi dan melaporkan segala sesuatunya, termasuk pelanggaran itu dan rencana mengatasinya.

Adelio segera menelpon pihak Bawaslu kembali, bahwa mereka akan berangkat hari itu juga untuk mengganti surat suara itu. Adelio mengharapkan ada dari pihak Bawaslu yang ikut ke sana.

Sekretariatpun diminta untuk menyiapkan pengganti surat suara dari surat suara cadangan. Rencananya yang akan berangkat adalah dari KPU kabupaten, Bawaslu Kabupaten, dan pihak keamanan.

Sesuai hasil rapat, maka surat suara pengganti yang diambil dari cadangan, harus diantar ke Tanjung Tuak hari itu juga. Tidak ada yang bisa berangkat, semua mengatakan enggan ke sana, karena penduduk di sana itu sangat emosional.

Sebagai ketua, akhirnya Adelio berangkat setelah terlebih dahulu menghubungi ketua PPS nya untuk stand by. Mereka OTW sekarang.

Mereka berangkat bertiga, bersama seorang anggota Bawaslu dan seorang polisi muda bersenjata lengkap sebagai anggota pengamanan ke sana.

Lihat selengkapnya