Semua staf KPU Kabupaten Rotan sore hari itu berkumpul di kantor KPU. Karena sore ini akan diadakan doa bersama, yang akan dilaksanakan serentak oleh KPU seluruh Indonesia. Yang menghadiri acara doa ini adalah jajaran KPU Rotan beserta seluruh personil sekretariatnya, yang dihadiri juga oleh perwakilan dari Bawaslu, Kepolisian, dan anggota TNI.
Doa di pimpin oleh Jafar, seseorang yang di sekretariat KPU yang penguasaan agama Islamnya dianggap lebih baik oleh kawan-kawannya. Karena dia dalam kesehariannya selalu mengenakan gamis, berkopiah putih dan janggutnya hanya sedikit, tidak terlalu berlebihan.
Semua komisioner dan anggota sekretariat serta seluruh yang hadir mengikuti acara doa ini dengan penuh khidmat. Khusus yang beragama Islam di pimpin oleh Jafar, sementara bagi yang beragama lain dipersilakan berdoa sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing.
Doa bersama ini intinya adalah permohonan kepada Tuhan yang Mahakuasa, agar penyelenggaraan Pemilu Serentak di Indonesia secara umum dan di Kabupaten Rotan secara khusus, bisa berjalan lancar tanpa gangguan yang berarti sehingga para penyelenggaranya penuh integritas dan diberikan kesehatan jiwa dan raganya yang sempurna.
Setelah acara doa bersama selesai, maka acara dilanjutkan dengan acara makan bersama. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemusnahan sejumlah surat suara yang kemarin di tukar seperti peristiwa Tanjung Tuak dan juga suara yang cacat dan rusak.
Adelio maju ke depan, menghadapi para hadirin lainnya. Kawan-kawannya berdiri di belakangnya.
“Bapak dan Ibu sekalian. Sesuai undangan yang telah kami sampai kepada Bapak dan Ibu, maka malam ini acara selanjutnya adalah pemusnahan surat suara yang rusak dan juga yang di tukjar dan sudah kita tandai tidak bisa di pakai karena alasan tertentu,” kata Adelio sambil memandang mereka satu persatu.
“Sebelum acara penting ini kita laksanakan, apakah ada yang mau ditanyakan? Kita tidak mau ada tindakan salah menyalahkan di kemudian hari diantara kita maupun para peserta Pemilu. Jadi tidak ada dusta diantara kita,” tukas Adelio lagi.
“Ada, Pak!” seru Ketua Bawaslu Kabupaten Rotan sambil mengangkat tangannya.
“Ya, Pak. Silakan!”
“Maaf, Bapak. Yang dimaksudkan surat suara lebih dan cacat atau rusak itu maksudnya apa. Apakah surat suara untuk pemilu ulang?”
“Baik. Pertanyaan yang bagus Bapak,” tukas Adelio. “Surat suara lebih dan cacat ini bukan suara untuk pemilu ulang. Tetapi surat suara yang sudah di cetak sesuai jumlah pemilih ditambah cadangan dua persen. Tetapi setelah kita melakukan penyisiran dan penyortiran kembali sebelum surat suara dikirimkan ke dapil masing-masing, ternyata ada pemilih yang meninggal dunia dan juga ada yang berubah statusnya seperti dari sipil menjadi anggota Polri atau pun TNI. Selain itu juga ternyata masih juga diketemukan yang rusak atau cacat dan lebih dari DPT, termasuk juga surat suara yang dari Tanjung Tuak tempo hari, karena kemarin di sana terjadi penggantian surat suara karena kotak suaranya sudah duluan dibuka oleh ketua KPPS nya, maka surat suara itu kita tarik dan kita ganti dan surat suara yang kita tarik itu merupakan bagian dari yang akan kita musnahkan sekarang ini.”
“Ooh,” desah Ketua Bawaslunya.
“Oh begitu,” kata Kapolres dan LO Dandim.
“Lalu kalau ketika surat suara sudah dicetak, ternyata masih ada pemilih yang meninggal dunia, pindah alamat atau alih status. Bagaimana menyikapinya, Pak?” Lanjut anggota Bawaslu itu bertanya lagi, meskipun tadi sudah dijelaskan.
“Itu dengan pemutahiran data secara berkelanjutan.”
“Maksudnya, bisa dijelaskan lebih detail, Pak?”