Blurb
Blurb:
Ruangan sidang sunyi. Hening, tanpa terdengar suara. Semua mata tertuju ke depan. Menunggu keputusan yang akan dibacakan. Hampir lima menit semua terdiam. Terlihat hakim ketua berdiskusi liat dengan para hakim anggota. Mereka berkasak-kusuk selama beberapa menit lamanya.
Para hakim anggota berbicara. Membacakan pertimbangan, bukti, dan saksi-saksi mengapa vonis dijatuhkan. Halaman demi halaman dibaca bergantian dengan cermat, agar tidak ketinggalan satu kata pun. Hingga akhirnya, tibalah pada tahap yang ditunggu. Hakim ketua mengambil peranan terakhir.
Penasaran akan jalannya persidangan di Indonesia yang mengambil sistem Eropa Kontinental? Bertanya-tanya apakah kasus perkosaan bertubi-tubi tanpa adanya pelaporan dari pihak korban, bisa dituntut? Semuanya dapat ditemukan dalam buku ini. Buku yang menyajikan kisah tentang Tashya, salah satu korban broken home, sekaligus kebiadaban ayah tiri, Sabda, yang berujung pada perkosaan.
Novel ini mencoba menyajikan konflik hukum yang terjadi akibat broken home. Perceraian yang selalu mengorbankan segalanya. Ketika cinta dibalas dusta. Air susu dibalas dengan air tuba. Pun, noktah merah dalam perkawinan.
***