Janji Suci

Dudun Parwanto
Chapter #6

Ketika Cinta Terganjal Harta

Setelah mendapat informasi dari Herman, keesokan harinya Zul bergegas menuju ke Kementerian Agama untuk berburu (hunting) narasumber. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas urusan agama di Indonesia. Kementerian ini memiliki peran penting dalam mengelola dan mengatur kehidupan beragama di negara yang sangat beragam dari segi keyakinan dan budaya. Kemenag berfungsi untuk memastikan terciptanya kerukunan antarumat beragama serta memfasilitasi berbagai pelayanan dan kebutuhan keagamaan masyarakat.

Salah satu tugas penting Kemenag adalah mengelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi umat Islam di Indonesia. Ini meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jamaah haji. Kemenag bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah-sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan. Selain itu, kementerian ini juga membina dan mengawasi lembaga pendidikan agama nonformal seperti pesantren. Kemenag memiliki peran dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran dan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama yang membutuhkan.

Kemenag berperan dalam menjaga keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Kementerian ini bekerja sama dengan berbagai lembaga keagamaan untuk memastikan dialog yang sehat dan hubungan yang damai antara kelompok-kelompok agama yang berbeda.

Ruangan Direktur Pengelola Dana Haji berada di lantai 5. Zul pun bergegas menuju ke sana. Ruang kerja Haji Dolalah agak berbeda dengan pejabat eselon 2 lainnya, tidak tampak orang yang lalu lalang. Seorang satpam menunggu di depan pintu masuk ruangan. Zul menyampaikan keinginannya untuk wawancara dengan Dolalah. Kemudian satpam menelpon seorang wanita diujung sana, yang tak lain adalah Endang, sekretaris Dolalah.

“Bu, ini ada wartawan majalah ingin wawancara dengan Bapak?” tanya satpam

“Sudah janjian belum?” tanya Endang.

Satpam menanyakan hal tersebut pada Zul, yang dijawab dengan gelengan kepala.

“Belum Bu, “ kata satpam .

“Ok bilang saja, Bapak sedang ke luar kota minggu depan baru pulang,” jawab Endang.

Wanita itu pun menutup gagang telepon.

           Satpam pun memberitahu pada Zul. Raut muka Zul kurang puas dengan jawaban itu. Pemuda itu pun tertunduk lesu keluar dari ruangan itu. Seminggu lagi berarti waktunya cukup mepet dengan deadline majalah Reforma. Zul meminta Nomor Hp sekretarisnya tapi satpam tak mau memberikan. Ia malah mengusulkan agar Zul membuat surat permohonan wawancara resmi melalui fax seperti yang dilakukan media lain. Zul pulang tertunduk lesu dengan wajah merengut. Di dalam lift Zul berpas-pasan dengan 2 orang yang sedang berbincang serius.

 “Saya dengar lusa, Pak Dolalah akan meresmikan pembangunan musala di Yayasan Rabiah…” ujar pria berbatik.

“Ya, kita mestinya juga mendapat bantuan dana dari DAU, masak Rabiah dapat, Yayasan Mukayat yang miskin nggak dapat “ tegas orang berbaju koko.

“Ya nanti saya akan coba lobi ke Pak Murod” ujar pria satu lagi.

           Zul menyimak pembicaraan dua orang tamu tersebut. Dia heran, mereka menyebut nama Haji Murod, namun ia yakin nama Murod itu nama kodian, tidak hanya ayah Aisyah saja.

“Ah Murod kan nama pasaran,” batin Zul.

           Zul sadar, sekretaris Dolalah ternyata bohong karena dari informasi yang ia dengar pejabat Kemenag itu akan menghadiri sebuah acara. Sambil pulang, Zul mengingat dua nama itu, yakni Rabiah dan Mukayat. Ternyata dua orang yang ia temui di lift adalah pemilik Yayasan yang belum mendapat bantuan dari Kemenag. Mereka datang untuk meminta klarifikasi bantuan sebab ada Yayasan yang mendapat bantuan ada yayasan yang belum mendapat bantuan. Haji Dolalah adalah orang yang menentukan Yayasan mana saja yang mendapat bantuan. Dia yang memilih dan memilih setiap tahun Yayasan yang mendapat bantuan pemerintah. Setelah disetujui oleh Dirjen dan Menteri, maka bantuan tersebut tak lama kemudian cair.

Rincian Besaran Bantuan dari Kemenag meliputi:

Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren ; Bantuan pemerintah ini berbentuk perangkat teknologi informasi untuk 500 (Lima Ratus) lembaga dengan total bantuan sebesar Rp. 75.000.000.000 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah) sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan Masyarakat, melalui pengadaan barang berupa perangkat teknologi informasi dan komunikasi,

Bantuan pembangunan asrama akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp150.000.000, dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) ke rekening pemerintah lainnya (RPL) ke penerima bantuan. Bantuan pembangunan asrama pesantren bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Bantuan pembangunan Rehab Asrama Pesantren akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp75.000.000, dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) ke rekening pemerintah lainnya (RPL) ke penerima bantuan.

Penerima bantuan Halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam adalah Lembaga Pesantren, Lembaga Pendidikan Al Qur'an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Ormas Islam, AFPSPP yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.Bantuan ini diberikan pemerintah untuk fasiitasi dan dukungan penyelenggaraan halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Penerima bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam adalah Ormas Islam, AFPSPP dan LSM yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan. Bantuan merupakan Bantuan Pemerintah untuk lembaga mitra Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah).

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, Bantuan merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan operasional yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp10,000,000.00 (sepuluh juta rupiah).

 ***

Lihat selengkapnya