JEBAKAN MAYA

YUYUN BUDIAMAN
Chapter #4

KONFERENSI PERS


Dua puluh satu jam setelah pemeriksaan keempat tersangka pembunuhan Rizky Pratama, polisi kembali mengadakan Konferensi Pers. Kali ini, konferensi itu digelar di Markas Kepolisian Resort, dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhani Alfian, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP H. Idham Mustafa dan KBO Satreskrim Inspektur Polisi Satu (IPTU) Gerdy Mardian yang mewakili Kasat Reskrim.

"Semula kami menduga korban bernama Rizky Pratama itu melakukan bunuh diri. Dugaan ini antara lain didasarkan atas penemuan surat yang telah kami tunjukan pada Konferensi Pers sebelumnya," ujar Dhani. "Tapi, kemudian, berdasarkan beberapa hasil analisis forensik, khususnya Digital Forensik dan Grafologi Forensik atau Grafonomi, kami menduga terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Lalu, kami menaikkan upaya pengungkapan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selanjutnya, melalui penyidikan, kami menemukan sejumlah alat bukti dan barang bukti... lebih dari dua jenis alat bukti, yang bisa dianggap sebagai bukti permulaan. Melalui gelar perkara yang kami lakukan pagi tadi, dengan pelapor dari pihak keluarga korban, kami menaikkan status keempat saksi yang kami periksa ini menjadi para tersangka. Keempat tersangka ini bisa dijerat Pasal 340, tentang pembunuhan berencana, subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan. Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Alexa Tamara pingsan. Yoga Marfin menangis tanpa suara. Juno Markus dan Armin Pardede saling berpandangan beberapa saat.

"Kita pilih yang dua puluh tahun saja, Bang," bisik Armin.

Juno mengangguk dengan wajah memelas.

Seorang wartawan dari Metropolis News mengacungkan tangannya. "Apa yang ditemukan dari hasil analisis Grafologi Forensik, Pak."

"Mm, jadi itu bagian dari rincian hasil penyidikan yang telah kami lakukan. Berikut ini rinciannya. Pada tanggal 3 Agustus, terjadi peristiwa---yang waktu itu diduga--- bunuh diri yang mengakibatkan tabrakan beruntun di jalan tol. Dari saku baju korban Rizky Pratama, kami menemukan sepucuk surat yang diduga sebagai surat wasiat yang menjadi alasan korban melakukan bunuh diri. Tulisan pada surat itu semula dianggap identik dengan tulisan korban. Tetapi, analisa otentifikasi atau uji keaslian tulisan dan tanda tangan melalui Grafologi Forensik menghasilkan penemuan adanya beberapa kejanggalan. Untuk diketahui, analisis ini melibatkan perbandingan beberapa dokumen lain yang mengandung tulisan tangan korban. Kejanggalan itu meliputi antara lain, huruf-huruf kecil yang mengandung bulatan, seperti huruf 'a', 'b', 'd', 'g', dan 'p'. Tulisan Alexa bulatannya cenderung tidak tersambung, berbeda dengan tulisan Rizky Pratama. Huruf-huruf lainnya identik antara kedua orang itu. Tekanan pada tulisan menunjukkan surat itu ditulis dengan tenang dan hati-hati, bertentangan dengan kemungkinan depresi yang umum dialami orang yang ingin bunuh diri. Tulisan tangan kursif atau huruf sambung menunjukkan kemiringan campuran, berbeda dengan tulisan Rizky yang cenderung miring ke kanan. Kemudian menyangkut diksi atau pilihan kata. Kata "engkau" merupakan ciri khas diksi yang sering digunakan Alexa. Sementara, Rizky selalu menggunakan kata "kamu" untuk penulisan kata yang bermakna sama. Lalu, menyangkut discourse analysis atau analisis wacana, khususnya aspek struktural. Tulisan pada surat itu menunjukkan kohesi atau hubungan antar kalimat yang terpadu. Juga menunjukkan koherensi atau kesinambungan makna dan ide yang runtut dan logis. Sekali lagi berdasarkan analisis beberapa dokumen, tulisan ini hanya mungkin dibuat oleh Alexa, dan kecil kemungkinannya ditulis oeh Rizky."

Lihat selengkapnya