Kidung Tawadhu' di Bawah Langit Mataraman

Amrullah Ibrahim
Chapter #16

BADAI DI BAHTSUL MASAIL

Badai di Bahtsul Masail

"Ujian ilmu terbuka yang membuktikan kedalaman akhlak dan kepakaran syariat"

--------------

Rujukan : QS. An-Nahl: 125

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

"Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik"

----------------------------------------------------


--- Bagian I: Kabut Pagi di Lereng Pegunungan dan Desau di Serambi Darul Mukmin ---

Pukul 08.15 WIB — Aula Pertemuan Utama Pesantren Darul Mukmin, Lereng Gunung Panderman, Malang

━━ 🕌 ━━

Kabut dingin dari lambung Gunung Panderman belum sepenuhnya terangkat ketika aroma wangi minyak gaharu, seduhan kopi robusta pekat, dan bau khas kertas kitab kuning tua mulai menguasai seisi Aula Pertemuan Utama Pesantren Darul Mukmin. Udara lereng Malang yang menusuk tulang tak kuasa membendung gelombang manusia yang kian menyemut sejak selepas subuh. Di halaman pesantren yang berpagar batu bata merah berlumut, ratusan kendaraan bernomor polisi dari seantero tapal kuda Jawa Timur—Surabaya, Madura, Jombang, Kediri, hingga pelosok pesisir Banyuwangi—terparkir rapat di bawah naungan pohon trembesi raksasa.

Aula itu sendiri adalah sebuah mahakarya arsitektur kayu jati kuno peninggalan kiai pendahulu. Tiang-tiang sokoguru berdiameter satu pelukan orang dewasa berdiri kokoh memancangkan atap joglo tumpang tiga, tempat lampu-lampu gantung kristal temaram membiaskan cahaya keemasan ke atas hamparan karpet beludru merah kusam yang membentang seluas lapangan. Di atas karpet itulah, lebih dari lima ratus jiwa berkumpul: para masyayikh sepuh bersorban putih lilitan tebal yang membawa tongkat kayu cendana, para kiai muda alumni Al-Azhar dan ribath Hadramaut bergamis rapi, para dewan mushohih dengan jidat berkerut menatap lembaran kertas buram, hingga santri-santri pilihan delegasi pondok pesantren salaf yang duduk bersila tegap memangku kitab-kitab babon berjilid kulit unta.

Hari ini adalah hari ketiga sekaligus puncak dari rangkaian Bahtsul Masail Kubro se-Jawa Timur. Di dinding depan panggung utama, sebuah spanduk kain putih bertinta kaligrafi hitam tebal bergoyang pelan tertiup hembusan angin dari kisi-kisi jendela tinggi: 'Rekonstruksi Fiqh Muamalat Maliyyah: Status Hukum Wakaf Uang (Waqf al-Nuqud) dan Integrasinya dalam Instrumen Perbankan Syariah Modern'. Sebuah tema waqi'iyyah—permasalahan kontemporer yang nyata—yang telah menyedot seluruh energi intelektual dan spiritual para perumus sejak malam sebelumnya.

Di barisan paling depan, di atas panggung rendah yang dialasi permadani Persia, duduk sang pengasuh utama Pesantren Darul Mukmin, KH. Ghaffar Rasyidin. Ulama sepuh berusia tujuh puluh dua tahun itu mengenakan surban hijau lumut dan jubah putih sederhana. Jemarinya yang kurus tak henti-hentinya menggulirkan butiran tasbih kayu cendana hitam. Wajahnya yang dihiasi jenggot putih bersih tampak teduh, namun sorot matanya yang dalam memperlihatkan kewaspadaan seorang penjaga gawang syariat. Di sebelah kanannya, duduk para kiai kharismatik anggota dewan mushohih: Kiai Bakrun dari Ploso, Kiai Muzammil dari Sidogiri, dan Kiai Hasan Basri dari Lirboyo.

Namun perhatian ratusan pasang mata santri di sayap kiri aula sesekali tercuri ke sudut meja perumus muda. Di sana, duduk Gus Qoifun Habibillah. Putra sulung Kiai Ghaffar yang baru dua tahun kembali dari pengembaraan ilmiah di Universitas Al-Qarawiyyin Maroko dan Haramain itu mengenakan baju koko putih gading tanpa kerah, sarung sutra Bugis tenun tangan berwarna biru kelam, dan kopyah hitam beludru yang terpasang sedikit ke belakang, memperlihatkan keningnya yang lapang. Di sampingnya tergeletak dua buah pulpen dan selembar kertas kosong yang belum tergores tinta sama sekali. Wajahnya tenang tak beriak, seolah desing ketegangan yang mendidih di sekelilingnya hanyalah desau angin musim gugur yang berlalu tanpa jejak.

--------------------------------------------------


--- Bagian II: Meja Para Raksasa dan Pusaran Kebuntuan Fiqhiyyah ---

Pukul 09.30 WIB — Meja Dewan Perumus dan Panggung Kehormatan Mushohih

━━ 🕌 ━━

Ketegangan di aula mencapai titik kulminasi ketika jarum jam menunjuk angka setengah sepuluh. Suara ketukan mikrofon dari moderator, Gus Wahid, terdengar bergetar membelah gumam ratusan suara. Di atas meja panjang dewan perumus, tumpukan jilid kitab kuning tampak seperti benteng pertahanan batu cadas: Fathul Wahhab karangan Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami, Nihayatul Muhtaj karya Ar-Ramli, hingga Hasyiyah al-Bujairimi dan Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab terbuka bertumpuk-tumpuk dengan carik-carik kertas pembatas berwarna merah dan hijau.

Perdebatan yang telah berlangsung selama hampir empat jam itu membentur dinding karang tebal yang tak kasat mata. Forum terbelah menjadi dua kutub yang sama-sama berpegang pada ibarat sharih (redaksi teks eksplisit) kitab-kitab induk. Di satu sisi, kubu santri perumus tekstualis yang dipelopori para delegasi pondok salaf berargumen dengan sangat gigih bahwa wakaf uang kertas fiat (fiat money)—terlebih yang disalurkan melalui instrumen investasi perbankan syariah seperti deposito mudharabah atau sukuk—adalah bathil (tidak sah) secara mutlak menurut qaul mu'tamad (pendapat resmi yang menjadi pegangan utama) dalam Madzhab Syafi'i.

'Mauquf—harta yang diwakafkan—memiliki syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam madzhab kita!' seru salah seorang perumus dari barisan tengah seraya mengangkat tinggi-tinggi kitab Fathul Qadir. 'Syarat itu adalah baqa'u 'ainihi ma'a intifa'ihi—zat bendanya harus kekal ketika dimanfaatkan! Uang kertas, dirham, ataupun dinar, begitu dibelanjakan atau dialirkan ke dalam perputaran modal usaha, zat fisiknya langsung lenyap dan berpindah kepemilikan. Yang tersisa hanyalah nilai piutang atau daya beli fana. Jika zat fisiknya punah seketika, lantas di manakah makna 'ihbis ashlaha wa sabbil tsamarataha'—tahanlah pokoknya dan sedekahkan buahnya—yang disabdakan oleh junjungan kita Rasulullah ﷺ?!'

Seruan itu disambut anggukan mantap dari puluhan kiai sepuh di deretan dewan mushohih. Ketakutan para ulama sangat berdasar: membuka pintu wakaf uang tanpa kepastian perlindungan pokok harta dikhawatirkan akan menjerumuskan umat ke dalam jurang spekulasi kapitalistik dan gharar terselubung di bawah jubah perbankan syariah. Bagaimana jika bank syariah tempat dana wakaf itu diinvestasikan mengalami gagal bayar? Bagaimana jika likuiditas menguap? Siapa yang bertanggung jawab di hadapan mahkamah akhirat jika amanah wakif lenyap tanpa sisa?

Sebaliknya, kubu praktisi dan perumus modernis menyodorkan data waqi'iyyah yang tak kalah mencengangkan. 'Beribu-ribu hektar tanah wakaf di Jawa Timur terbengkalai menjadi sarang ilalang karena nadzir tidak memiliki modal satu sen pun untuk membangun sekolah, sumur, atau rumah sakit umat!' sanggah perumus dari delegasi Surabaya. 'Jika instrumen wakaf uang tunai ini divonis haram atau tidak sah, miliaran rupiah potensi zakat dan sedekah produktif akan terkunci di tabungan konvensional yang justru memutar roda ribawi! Apakah syariat Islam yang agung ini sengaja membiarkan kaum muslimin terpuruk dalam kemiskinan hanya karena ketiadaan selembar tanah?!'

Dua jam bergulir tanpa titik temu. Hawa di dalam aula kian menghangat meski kipas angin tembaga di langit-langit berputar kencang. Rujukan ibarat dari Tuhfah dan Fathul Mu'in saling dilemparkan laksana anak panah di padang palagan. Setiap argumen yang dibangun langsung dimentahkan oleh takwil dan counter-ibarat dari pihak lawan. Suasana menjadi buntu, pekat, dan menyesakkan. Para kiai sepuh mulai memejamkan mata sembari beristighfar pelan, sementara moderator tampak kebingungan memegang palu sidang yang belum berani ia ketukkan.

---------------------------------------------------


--- Bagian III: Panah Dingin Kang Marzuki dan Jebakan di Depan Masyayikh ---

Pukul 10.15 WIB — Barisan Tengah Aula Pertemuan Utama

━━ 🕌 ━━

Lihat selengkapnya