Jika pada Surah Al-Mu’minun kita disodorkan profil orang-orang beruntung dari dalam dirinya, maka Surah An-Nur membawa kita keluar, ke ruang publik. Dari karakter personal menuju tata cahaya sosial. Jika QS 23 membangun fondasi, QS 24 menyalakan lampu. Dan ketika lampu dinyalakan, tidak semua wajah siap terlihat jelas.
Surah ini dibuka dengan ketegasan hukum tentang zina. Tidak ada kalimat berputar. Tidak ada relativisme. Pesannya jelas: kehormatan manusia bukan bahan tawar-menawar. Di tengah zaman yang gemar menjadikan moral sebagai opini, QS 24 berdiri tegas bahwa ada batas yang tidak boleh dinegosiasikan.
Setelah itu, surah ini masuk pada aturan tentang tuduhan tanpa bukti. Empat saksi. Standar tinggi. Mengapa? Karena reputasi manusia bukan permainan. Satu tuduhan bisa menghancurkan hidup. Di sinilah QS 24 menyentil budaya gosip, fitnah, dan framing yang sering lebih cepat daripada klarifikasi.
Kemudian datang kisah besar: peristiwa ifk, tuduhan keji terhadap Aisyah r.a. Ini bukan sekadar sejarah rumah tangga Nabi. Ini pelajaran sosial. Fitnah menyebar cepat. Sebagian orang ikut menyebarkan tanpa verifikasi. Sebagian diam karena takut berbeda arus. Polanya tidak asing.
QS 24 mengkritik mentalitas yang menganggap isu sensasional sebagai bahan hiburan. “Mengapa ketika mendengarnya orang-orang beriman tidak berprasangka baik?” Pertanyaan ini menusuk. Dalam ruang publik modern, prasangka sering lebih menarik daripada kebenaran.
Surah ini secara runtut membangun prinsip: kehormatan dijaga, tuduhan diverifikasi, dan lisan dikendalikan. Artinya cahaya sosial tidak lahir dari teknologi transparansi saja, tetapi dari etika berbicara. Tanpa itu, ruang publik berubah menjadi pasar kecurigaan.
Kemudian QS 24 mengatur adab memasuki rumah. Meminta izin. Memberi salam. Aturan yang tampak sederhana, tetapi sarat makna. Privasi dihormati. Batas dijaga. Ini fondasi masyarakat sehat. Negara yang terlalu gemar mengintip kehidupan rakyatnya tanpa batas juga patut merenung.