Mengurus surat perintah pemeriksaan resmi bukan perkara sederhana untuk wilayah sekecil dan seterpencil Kalisumur. Wulan harus menghubungi atasannya di Polres, menjelaskan secara rinci bukti awal yang sudah terkumpul, hasil forensik dr. Yudo, keterangan saksi soal motor hitam dan Rudi, serta salinan dokumen yang dibawa Larasati, sebelum akhirnya mendapat persetujuan untuk memeriksa gudang milik salah satu keluarga paling berpengaruh di kecamatan itu. Prosesnya memakan waktu hampir satu hari penuh, waktu yang menurut Wulan terasa sangat panjang mengingat setiap jam yang berlalu adalah jam tambahan bagi siapa pun yang bersalah untuk menghilangkan barang bukti.
Larasati mengakui pertemuannya yang direncanakan dengan Broto tanpa banyak berbelit, meski suaranya bergetar sepanjang penjelasannya.
"Saya memang berencana bertemu dengannya pagi itu," katanya, duduk kembali di ruang belakang bersama Wulan, kali ini tanpa ayahnya yang diminta menunggu di luar. "Tapi saya tidak pernah sampai ke kedai. Saya menunggu di persimpangan jalan menuju kebun kami, seperti yang kami sepakati semalam sebelumnya, tapi dia tidak pernah datang. Saya menunggu hampir setengah jam sebelum akhirnya pulang, mengira dia berubah pikiran atau ada urusan mendadak."
"Dokumen apa yang akan Anda berikan?"
Larasati menghela napas panjang, seperti melepaskan beban yang sudah lama ia pikul sendirian. "Waktu pertunangan saya dengan keponakan Pak Prawiro masih berjalan, saya beberapa kali berkunjung ke rumah besar itu. Suatu hari, tanpa sengaja, saya melihat map berisi salinan surat-surat tanah lama, beberapa di antaranya atas nama keluarga yang saya tidak kenal, dengan catatan tangan yang menyebutkan angka-angka utang dan tanggal pelunasan yang terasa janggal. Saya mengambil foto beberapa halaman dengan ponsel saya, awalnya cuma karena penasaran, sebelum akhirnya menyadari betapa pentingnya itu setelah bertemu Pak Broto dan mendengar apa yang sedang ia selidiki."
Ia mengeluarkan ponselnya, membuka galeri foto, dan menunjukkan kepada Wulan sederetan gambar surat-surat lama yang buram namun cukup terbaca, nama-nama keluarga, termasuk satu nama yang membuat Wulan menegakkan punggungnya: Suto Wirasena.
"Ini nama lengkap Mbah Suto?" tanya Wulan.
"Saya tidak yakin, tapi kemungkinan besar iya. Warga di sini memang memanggilnya Mbah Suto saja."
Foto-foto itu menunjukkan salinan akta tanah dan catatan utang yang tanggalnya berasal dari lebih dari tiga puluh tahun lalu, dengan tanda tangan yang menurut Larasati adalah tanda tangan ayah Prawiro Sedayu, mendiang Pak Sedayu senior. Angka bunga yang tertera di beberapa lembar terlihat naik drastis dari tahun ke tahun, jauh melampaui kewajaran pinjaman biasa pada masa itu.
"Kalau ini asli," kata Wulan pelan, "ini bisa jadi bukti kuat bahwa tanah keluarga Suto Wirasena, yang sekarang menjadi sebagian besar kebun milik keluarga Sedayu, diperoleh lewat praktik yang, paling tidak, sangat dipertanyakan secara etika, kalau bukan ilegal."
"Itu juga alasan saya membatalkan pertunangan," kata Larasati, suaranya kini lebih tegas. "Saya tidak sanggup menikah ke dalam keluarga yang kekayaannya dibangun dengan cara seperti itu. Tapi saya juga takut, Bu. Kalau saya melapor sendirian, siapa yang akan percaya saya melawan keluarga sebesar itu? Itu sebabnya saya mencoba mencari cara lain, lewat Pak Broto, yang punya jalur resmi untuk membawa ini ke asosiasi eksportir."
Wulan meminta izin untuk menyalin foto-foto itu sebagai barang bukti tambahan, kemudian memutuskan langkah selanjutnya bersama Farhan: mengunjungi langsung area kebun dan gudang pengepulan milik Prawiro Sedayu, kali ini dengan surat perintah pemeriksaan resmi, bukan sekadar kunjungan sopan seperti yang dilakukan Broto sebelumnya.