LUKA HATI SEKON DAN KARTA

Langit Berawan
Chapter #23

Bab 23: Ketukan Palu Seumur Hidupul

"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, mengadili, menyatakan bahwa Terdakwa I Sekon Dewandaru dan Terdakwa II Karta Raditya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," suara Hakim Ketua bergema datar melalui pengeras suara, memotong habis sisa oksigen di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pagi itu.

Kalimat pembuka itu meluncur tanpa beban dari bibir sang hakim, seolah ia hanya sedang membacakan daftar belanjaan bulanan dan bukan sedang menyegel nasib dua nyawa manusia. Di atas kursi pesakitan, Sekon dan Karta duduk mematung dengan jarak yang sengaja dipisahkan oleh dua petugas pengadilan. Setelah baku hantam brutal di sel tahanan kemarin malam, sisa-sisa persahabatan mereka telah menguap sepenuhnya. Wajah Sekon tampak bengkak dengan jahitan baru di sudut alisnya, sementara Karta duduk dengan tatapan kosong yang mati, lehernya dipenuhi bilur kebiruan bekas cengkeraman tangan sahabat masa kecilnya sendiri. Mereka tidak lagi saling memandang. Kebencian dan paranoia telah menggantikan ikatan darah Bojongsari yang dahulu begitu suci.

Di barisan kursi penonton, suasana mendadak senyap bagai kuburan. Kamera para jurnalis terarah lurus ke depan, siap mengabadikan detik-detik kehancuran total. Viona Alamanda duduk di barisan terdepan dengan pakaian hitam elegannya, menggandeng tangan Lintang yang tampak linglung dan pucat pasi akibat pengaruh obat penenang yang terus disuntikkan secara psikologis ke dalam kesehariannya. Viona menundukkan kepala, berpura-pura menyeka air mata dengan saputangan, padahal di balik kain sutra itu, sudut bibirnya melengkung membentuk senyuman kemenangan yang paling paripurna.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Sekon Dewandaru dan Terdakwa II Karta Raditya, oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," lanjut Hakim Ketua, diakhiri dengan ketukan palu yang menggelegar keras.

Tok! Tok! Tok!

Tiga ketukan palu kayu itu berdentum di dalam kepala Sekon laksana suara terompet kiamat. Seumur hidup. Kata itu berputar-putar di udara ruang sidang, terasa begitu abstrak namun sangat mematikan. Itu berarti mereka tidak akan pernah lagi melihat matahari terbit di atas sawah Bojongsari. Mereka tidak akan pernah lagi pulang ke rumah orang tua mereka. Sisa usia mereka telah digadaikan untuk membayar kesalahan yang tidak pernah mereka lakukan, dikunci di balik dinding beton setebal dosa-dosa Viona Alamanda yang tak kasat mata di hadapan hukum negara.

Lihat selengkapnya