Tahun 1982
Setelah menjalani hukuman selama 3 tahun, Evi akhirnya dibebaskan secara bersyarat, setelah mendapat remisi dan keringanan hukum. Sebelumnya, Evi terancam hukuman selama 15 tahun penjara, karena terlibat pembunuhan berencana.
Dalam sidang dipengadilan, Evi dikenakan hukuman 5 tahun penjara, namun karena selama menjalani hukuman, dinilai berperilaku baik, Evi mendapat keringanan dan remisi setiap tahunnya.
Setelah keluar dari penjara, Evi menemui Rony, yang saat itu sudah naik jabatan puncak eksekutif didaerah. Rony dan Listia sudah kembali rukun, karena Fedro dan Lucy sudah tidak bekerja dengan Listia lagi. Fedro dan Lucy pindah ke Jakarta.
Dalam pertemuannya dengan Rony, Evi mendapat warisan dari mendiang suaminya, Gerry, yang selama ini sengaja dirahasiakan oleh Rony, sesuai dengan amanat yang diberikan Gerry.
Semasa hidupnya, Gerry pernah menitipkan sertifikat tanah kepada Rony. Sertifikat itu di serahkan Gerry saat dia sudah mulai sakit-sakitan. Dia tidak percaya saat itu sama Evi, dia kuatir disalahgunakan Evi.
Gerry minta Rony merahasiakan hal itu sampai waktu yang tepat. Pada saat menyerahkan sertifikat itu, Gerry sudah merasa kalau usianya sudah tidak lama lagi. Sudah berusaha untuk berobat baik didalam negeri, mau pun keluar negeri, namun sakitnya tak kunjung sembuh.
Pada saat itulah dia mewasiatkan kepada anak dan isterinya, agar sertifikat tanah itu di jual, dan uangnya digunakan untuk pembangunan Mesjid. Rony menyampaikan wasiat itu pada Evi,
"Menurut aku, sekaranglah waktunya, dia ingin tanah itu dijual, dan uangnya buat bangun mesjid dan pesantren," kata Rony
"Subhannallah, tolong kamu yang jual Ron, aku terima uangnya saja," jawab Evi