Menakar Waktu dalam Ridha-Nya

Amrullah Ibrahim
Chapter #46

Fathian Memperdalam Fiqih

Sore hari di kompleks Pondok Pesantren Al-Falah memancarkan nuansa ketenangan yang begitu khas. Pukul 15.45 WIB, sinar matahari condong ke barat, memantulkan bias cahaya kuning keemasan di atas ubin serambi masjid utama yang bersih mengkilap. Angin berhembus sepoi-sepoi, membawa kesejukan dari arah perkebunan pesantren di sekitarnya. Di teras samping ruang perpustakaan kitab kuning, Zaidan duduk bersila di atas tikar pandan tradisional, mengenakan koko putih bersih dan peci hitam beludru yang membingkai wajahnya dengan wibawa seorang kiai muda. Di hadapannya, sebuah meja kayu rendah menopang kitab-kitab klasik tebal, di antaranya Fathul Mu'in dan Bidayatul Mujtahid, yang terbuka pada bab-bab krusial tentang fikih keluarga.

Di sekeliling Zaidan, puluhan santri tingkat akhir takhassus duduk melingkar dengan penuh takzim. Mereka menyimak setiap penjelasan yang keluar dari lisan sang guru muda dengan buku catatan kecil di tangan masing-masing. Suasana sore itu dipenuhi oleh keseriusan menimba ilmu, diselingi suara desau halaman kitab yang dibalik secara perlahan dan lantunan ayat suci dari para santri junior di asrama sebelah. Zaidan memandang para santrinya dengan sorot mata penuh kasih sayang dan tanggung jawab moril yang besar.

"Perhatikan bab ini, anak-anakku," ucap Zaidan dengan suara berat yang jernih dan berwibawa, memecah kesunyian sore. "Memahami fikih munakahat bukan sekadar menghafal syarat dan rukun akad nikah secara tekstual semata, melainkan memahami esensi dan maqashid syariah di balik pembentukan sebuah keluarga yang sakinah."

Salah seorang santri senior bernama Fathian mengangkat tangan perlahan, meminta izin untuk mengajukan pertanyaan mendasar yang sudah lama mengganjal di benaknya. "Maaf, Gus. Mengapa dalam literatur fikih klasik, bab munakahat sering kali diletakkan setelah bab ibadah mahdhah, padahal pernikahan melibatkan aspek sosial yang sangat luas?"

Zaidan tersenyum ramah mendengar pertanyaan analitis tersebut, menyambut antusiasme santrinya dengan anggukan penuh apresiasi.

❖ ❖ ❖

Bagi Zaidan, mendidik para santri senior mengenai fikih munakahat bukan sekadar rutinitas pengajaran kurikulum pondok, melainkan sebuah misi strategis untuk mencetak generasi muda Islam yang memiliki fondasi rumah tangga yang kokoh di tengah modernitas zaman yang kian rapuh. Target utama Zaidan sore hari ini adalah membimbing Fathian dan rekan-rekan santrinya untuk memahami secara komprehensif bahwa hukum pernikahan dalam Islam dirancang bukan untuk mengekang kebebasan, melainkan untuk memberikan perlindungan mutlak bagi kehormatan, hak-hak perempuan, serta keharmonisan psikologis suami istri di bawah naungan ridha Allah.

"Pertanyaan yang sangat cerdas, Fathian," jawab Zaidan tenang, merapikan letak kitab di hadapannya. "Alasan para ulama mazhab meletakkan bab munakahat dekat dengan bab ibadah adalah karena pernikahan dalam Islam bernilai ibadah yang sangat panjang. Ia adalah gerbang utama penjagaan peradaban manusia."

Fathian mencatat penjelasan tersebut dengan cermat di buku catatannya. "Artinya, Gus, setiap langkah di dalam rumah tangga, mulai dari pemenuhan hak nafkah hingga cara menyelesaikan perselisihan, memiliki hukum syariat yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran?"

"Tepat sekali, Fathian," tegas Zaidan dengan pandangan lurus menatap seluruh santrinya. "Tujuan kita mempelajari fikih ini agar kelak, ketika kalian membangun rumah tangga masing-masing, kalian tidak berjalan di atas asumsi atau budaya ego semata, melainkan berjalan di atas koridor hukum Allah yang penuh keadilan dan hikmah."

Nayla, yang kebetulan sedang melintas di dekat serambi masjid membawa beberapa arsip laporan kepengurusan madrasah putri, berhenti sejenak di balik pilar pilar kayu. Ia menyimak dari kejauhan dengan senyuman bangga terukir di bibirnya, melihat bagaimana suaminya mendedikasikan waktu sore untuk mengajarkan ilmu pernikahan yang mulia kepada para santri.

❖ ❖ ❖

Sesi pengajian sore itu mendadak diwarnai oleh kedatangan seorang pengurus harian pondok yang berjalan cepat menghampiri area serambi. Pak Karto tampak membawa sebuah amplop surat resmi berlogo kementerian agama wilayah provinsi. Begitu tiba di dekat lingkaran santri, pengurus senior itu membungkuk hormat dan menyerahkan surat tersebut kepada Zaidan dengan hati-hati.

"Maaf mengganggu waktu pengajian, Gus Zaidan," lapor Pak Karto dengan nada suara tertahan. "Ada surat kilat dari kantor kementerian agama terkait penunjukan pesantren kita sebagai pilot project pusat konseling keluarga sakinah tingkat regional."

Zaidan menerima surat tersebut, membuka lipatannya dengan tenang, lalu membaca isinya sekilas di hadapan para santri. "Alhamdulillah, ini adalah amanah besar bagi lembaga kita untuk memperluas edukasi fikih munakahat langsung kepada masyarakat luas."

Fathian dan para santri sontak berbisik-bisik kecil, menunjukkan rasa antusias mendengar kepercayaan negara terhadap pesantren tempat mereka menimba ilmu.

"Apakah penunjukan ini berarti kita harus segera membuka layanan konsultasi khusus untuk umum, Gus?" tanya Fathian mewakili rasa penasaran teman-temannya.

"Benar, Fathian," jawab Zaidan ramah sembari melipat surat itu kembali. "Dan hal ini juga menuntut kalian, para santri tingkat akhir, untuk benar-benar menguasai materi fikih munakahat secara mendalam karena kalian kelak akan menjadi garda terdepan dalam membimbing umat."

Lihat selengkapnya