Perang umumnya terjadi di antara dua atau lebih pihak yang memperebutkan sesuatu. Kekayaan, kejayaan atau penyebaran agama. Seperti sebuah semboyan 3G lama dari masa kolonial dan imperialisme Eropa. Namun, perang kali ini tidak akan menumpahkan darah. Perang ini akan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang. Perang antara pihak lima bersaudara melawan Ningrum. Perang ini resmi dimulai ketika Bagus maju sendirian sebagai pemohon.
Dua orang dewasa dengan status suami istri itu saling melirik dari meja yang berlawanan. Mereka adalah jenderal-jenderal yang akan memimpin perang ini. Berdiri di garda paling depan untuk saling membunuh. Secara hukum, bukan secara fisik. Ningrum memiliki pasukan, yaitu pengacaranya yang siap membantunya. Namun, Bagus sendirian di meja itu. Dia melirik ke belakang. Di kursi penonton, Anom bersama Laura mendukung dari jauh. Mbah Marsudi juga hadir, mengenakan seragam veteran perangnya yang sudah antik. Namun, dia menunggu di luar karena dia adalah saksi.
Bagus melihat ke depan. Meja majelis masih kosong. Tiba-tiba ponselnya yang dia sembunyikan di meja bergetar. Anom mengirimkan pesan ke ponsel Bagus. “Berdiri ketika Hakim Prastowo datang.” Bagus mengikuti arahan Anom dan berdiri ketika hakim Prastowo memasuki ruang sidang. Dia baru duduk lagi ketika Hakim Prastowo mempersilakannya.
Jantung Bagus berdebar saat menunggu perintah selanjutnya dari Anom dan proses sidang ini. Sidang itu dimulai saat hakim berkata, “Sidang Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa perkara Permohonan Nomor 412/Pdt.P/2005/PN Mlg tentang Penetapan Kesamaan Nama, dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.” Kemudian Hakim Prastowo memukul palunya tiga kali.
TOK! TOK! TOK!
Ponsel Bagus bergetar lagi dan dia melihat pesan, “Siapkan KTP-mu.” Karena sebentar lagi Hakim Prastowo akan memanggil Bagus untuk memeriksa KTP dan bertanya, “Pemohon Saudara Bagus, silakan maju ke kursi pemeriksaan. Apakah Saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?” Bagus menyerahkan KTPnya kepada hakim untuk dipersiksa keasliannya. Bagus menjawab, “Sehat, saya sudah siap, Yang Mulia.”
Hakim menata kacamatanya, melihat wajah Bagus dan wajahnya di KTP. Mengingatkannya pada wajah Anom. Kemudian, dia mengamati seluruh ruangan dan menemukan Anom di bangku penonton. Setelah diperiksa, dia mengembalikan KTP-nya dan mempersilakan Bagus duduk kembali.
Sejak hakim mengetuk palunya tiga kali, Ningrum sudah tidak sabar. Tubuhnya duduk dengan tegap, tetapi jari-jemari tangannya terus mengetuk meja. Dia berbisik kepada pengacaranya, “Kapan kita akan mengumumkan gugatanku?” Pengacara itu menjawab, “Sekarang.” Kemudian, dia berdiri lalu membungkuk hormat kepada hakim. “Interupsi, Yang Mulia. Mohon izin, saya selaku Kuasa Hukum Ibu Ningrum, istri sah dari Pemohon, Bapak Bagus. Ingin menyerahkan berkas Permohonan Intervensi dan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga atas objek tanah yang sedang dimohonkan.
Hakim Prastowo menerima intervensi dari kuasa hukum Ningrum. “Kuasa Hukum dan Pemohon, silakan maju ke meja majelis untuk memeriksa berkas.” Bagus dan pengacara Ningrum maju ke hadapan meja majelis. Pengacara itu menyerahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan. Berkas-berkas itu terdiri dari Surat Permohonan Intervensi, Gugatan Perlawanan, Surat Perjanjian Utang, dan bukti-bukti pendukung, seperti bukti transfer dan utang yang belum lunas. Terdapat juga Surat Keterangan Hak/Kepentingan yang membuktikan kedudukan Ningrum sebagai istri yang memiliki hak atas aset yang disengketakan. Untuk mendukung tuntutan Sita Jaminan
Setelah berkas-berkas itu selesai ditinjau, pengacara Ningrum memberikan salinannya kepada Bagus. Dia membaca surat-surat itu sambil mengingat-ingat pelajaran hukum yang diajarkan Anom semalam. Kemudian, mereka kembali duduk. Hakim Prastowo mempersilakan. “Silakan pihak intervensi membacakan pokok keberatannya.”
Kemudian, pengacara itu berdiri dan membacakan tuntutan, “Yang Mulia, permohonan penetapan nama yang diajukan oleh Pemohon Saudara Bagus didasari oleh itikad buruk untuk melakukan penyelundupan hukum. Pemohon telah melakukan wanprestasi atas utang ratusan juta kepada klien kami, Ibu Ningrum. Kami menduga perubahan nama pemilik sertifikat dari ‘Suradi’ menjadi ‘Suradi Kalandra’ sengaja dilakukan untuk mengubah status hukum objek jaminan, sehingga kreditor tidak bisa melakukan eksekusi aset. Berdasarkan Pasal 227 HIR, kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengabulkan Sita Jaminan atas tanah dan bangunan tersebut, guna mencegah Pemohon melarikan aset dari kewajiban hukumnya.”
Pengacara itu mengangkat dokumen pendaftaran permohonan sidang hari ini. Dia menunjukkan sebuah kontradiksi. “Mohon lihat, Yang Mulia, saat meminjam uang, dia mengakui aset itu milik Suradi. Tapi begitu ditagih, dia mendadak mendaftarkan permohonan bahwa nama pemiliknya adalah Suradi Kalandra. Ini adalah trik klasik debitur untuk mengulur waktu dan membekukan hak tagih klien kami!" Hakim Prastowo menganggukkan kepalanya. Mempertimbangkan argumen pengacara.
Kemudian hakim berkata, “Bagaimana tanggapan Saudara Pemohon terhadap gugatan utang-piutang dan permohonan sita jaminan ini?”
Pertanyaan itu membuat Bagus berkeringat dingin. Bagaimana dia harus menanggapi tuntutan ini? Dia coba mengingat-ingat penjelasan rencana Anom di War Room. Bagus bertanya, “Aku nanti bagaimana menanggapi gugatan dari Ningrum, Anom?” Anom menjelaskan, “Jika mereka menuduh Mas Bagus sengaja mengubah nama untuk menyelamatkan diri dari utang, kita tidak perlu membantah utangnya.”
“Terus kalau gak membantah, kita harus terima tuntutan mereka?” Tanya Raras. Anom menggelengkan kepalanya. Mengungkapkan rencananya. “Dalam hukum, tuduhan 'mengaburkan aset untuk menghindari utang' atau Actio Pauliana. Hanya berlaku jika Mas Bagus berusaha menyembunyikan uangnya. Tapi jika Mas Bagus justru dengan sukarela menyerahkan seluruh bagian warisan Mas di depan Hakim untuk melunasi utang itu, maka alasan hukum mereka untuk menuntut Sita Jaminan rumah akan gugur seketika."
Anom menatap Bagus serius lalu berkata, “Mas Bagus akan kehilangan warisan penjualan rumah, tapi Mas Anom akan menyelamatkan nyawa Dirja dan membersihkan nama baikmu di depan Ningrum.” Bagus dapat mengingat semuanya dengan jelas ketika ponselnya bergetar. Anom mengirimkan pesan, “Serahkan hak warismu pada Ningrum untuk melunasi utang.”
Bagus menarik napas panjang lalu berdiri. Dia memberikan tanggapan. “Yang Mulia, saya tidak sedang bersiasat atau memiliki niat buruk. Saya mengakui secara penuh atas utang saya kepada Ningrum, istri saya. Itu sepenuhnya salah saya. Dulu saya tertipu saat akan mengembangkan bisnis dan uang pinjaman saya ke Ningrum dibawa kabur orang.”
Bagus menoleh ke arah Ningrum yang tampak terkejut. Kemudian, menghadap hakim dan melanjutkan tanggapannya. “Tujuan saya mengajukan permohonan penetapan nama Bapak kami bukan untuk menyembunyikan aset, melainkan untuk memperjelas status hukum rumah ini. Supaya bisa dijual secara sah. Di hadapan Yang Mulia Hakim yang terhormat, mohon Panitera mencatat pernyataan ini. Saya menyerahkan seluruh satu per lima bagian warisan saya dari penjualan rumah ini secara mutlak kepada Ningrum sebagai pelunasan total utang saya."
Setelah itu, Bagus duduk kembali dengan hati yang lega. Jantungnya yang berdebar perlahan menjadi tenteram. Namun, hati Ningrum justru gelisah. Dia berbisik kepada pengacaranya, “Jangan biarkan dia menang! Kita harus menyita rumahnya!” Pengacara itu berdiri lagi dan melakukan interupsi, “Interupsi, Yang Mulia! Pernyataan Pemohon hanya retorika demi simpati Majelis Hakim. Pengalihan waris secara lisan tidak memiliki kekuatan eksekutorial sebelum objek tersebut terjual. Demi kepastian hak klien kami, kami tetap menuntut Sita Jaminan atas tanah tersebut!”
Hakim Prastowo menjawab, “Permohonan Sita Jaminan Saudara ditolak. Berdasarkan Pasal 227 HIR, sita baru dikabulkan jika ada indikasi kuat debitur akan menggelapkan barangnya. Dengan pernyataan sukarela Pemohon Bagus yang tercatat resmi dalam Berita Acara Sidang, hak finansial klien Saudara sudah dijamin oleh pengadilan.” Kemudian, Hakim Prastowo mengetuk palunya sekali.
TOK!
Tuntutan intervensi Ningrum dan pengacaranya resmi ditolak. Ningrum menjadi murka karena rencana menyita rumah itu gagal. Tiba-tiba dia berdiri padahal pengacaranya sudah menghalanginya. Dengan lancang dia berkata, “Jangan berlagak jadi pahlawan di sini, Mas Bagus! Uang satu per lima bagianmu itu gak akan cukup membayar semua malam saat aku harus merawat Aya sendirian ketika kamu bangkrut. Kamu melakukan ini bukan karena peduli pada anakmu. Tapi cuma mau terlihat suci di depan adik-adikmu dan hakim, kan?!”
TOK! TOK! TOK!
Suara ketukan palu hakim terdengar lagi. Membungkam mulut Ningrum yang lancang bicara di ruang sidang. Hakim Prastowo menegaskan, “Pihak intervensi, Ibu Ningrum! Jaga sikap Saudari! Ini adalah ruang pengadilan yang terhormat. Bukan tempat meluapkan urusan domestik. Jika Saudari tidak bisa mengendalikan diri, saya akan terpaksa mengeluarkan Saudari dari ruang sidang.” Kemudian, hakim memberikan perintah kepada Panitera, “Panitera, catat pernyataan Pemohon Saudara Bagus mengenai penyerahan seluruh hak finansial warisannya kepada Pihak intervensi sebagai pengikat hukum formal.”
Masalah intervensi telah berakhir. Ningrum duduk lagi di kursinya dengan penuh kekecewaan. Namun, sidang tetap berjalan. Kembali lagi ke perkara awal, yaitu penyamaan identitas Cak Suradi. Hakim Prastowo berkata, “Pemohon Bagus, pengadilan telah mencatat pernyataan Saudara dalam Berita Acara Sidang. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa pokok permohonan Saudara mengenai penetapan kesamaan nama antara ‘Suradi’ dan ‘Suradi Kalandra’. Berdasarkan berkas permohonan yang Majelis terima, belum terdapat alat bukti surat yang kuat untuk membuktikan hal tersebut. Bagaimana Pemohon akan membuktikan bahwa kedua nama itu merujuk pada subjek hukum yang sama?”
Bagus menelan ludahnya. Matanya menatap layar ponselnya menanti perintah selanjutnya dari Anom. Anom sendiri juga menantikan kabar. Dia berbisik kepada Laura, “Bagaimana eksekusi rencana Gendis dan Steven?” Laura mengecek pesan yang dikirimkan dari ponselnya. Namun, masih belum ada jawaban. Laura menjawab, “Steven belum membalas pesanku. Aku harap mereka berhasil menemukan bukunya.” Sebuah buku yang menjadi kunci kesuksesan sidang ini.
Sesuai dengan penjelasan Anom saat rapat di War Room. Anom berkata, “Kita akan mengambil Buku Induk Registrasi Korps Veteran RI Wilayah Eks-Karesidenan Malang Tahun 1960.” Semuanya langsung melongo sekaligus kagum. Anom hafal dan lancar ketika membacakan nama buku itu. Raras protes, “Buku apa itu? Panjang banget namanya!”