Tiga minggu berlalu sejak badai di site Borneo mereda. Hari ini, udara Samarinda terasa panas, namun tak sepanas debar jantung Sinta saat mobilnya memasuki parkiran Pengadilan Negeri. Sinta turun dari mobil dengan penampilan yang pangling. Tidak ada helm safety atau sepatu boot penuh lumpur. Ia mengenakan kemeja putih bersih dipadu celana kain hitam formal; tampak tangguh namun tetap elegan.
Di belakangnya, Pak Eric, Gani, serta tim administrasi—Rita, Joko, Andi, dan Tian—berjalan beriringan didampingi pengacara perusahaan. Mereka melangkah tegap menuju ruang sidang utama.
Suasana di dalam ruang sidang begitu dingin dan formal. Di kursi terdakwa, Pak Rama dan Handoko duduk tertunduk. Tidak ada lagi seragam kebesaran atau sorot mata angkuh; yang tersisa hanyalah dua pria yang tampak layu oleh penyesalan.
Sidang dibuka dengan ketukan palu hakim yang menggema. Satu per satu saksi dipanggil ke podium. Dimulai dari Pak Eric yang memaparkan audit internal, lalu Sinta yang menjelaskan temuan pelanggaran prosedur keselamatan akibat pemangkasan biaya.
"Saksi selanjutnya, Saudara Gani," panggil Hakim Ketua.
Sinta menggenggam tangan Gani sejenak sebelum pemuda itu maju. Gani tampak tenang, meski matanya terus memperhatikan palu di meja hakim.
"Saudara Gani," ucap Hakim dengan nada lembut, menyadari kondisi khusus saksi di depannya. "Bisa Anda jelaskan bagaimana Anda menemukan kertas merah yang menjadi bukti kunci ini?"
Gani mengangguk polos. "Waktu itu, Pak Handoko lari-lari bawa banyak kertas. Terus... ada satu kertas merah jatuh ke lantai. Gani ambil, mau kasih balik, tapi Pak Handoko marah-marah. Jadi Gani simpan saja. Terus Gani kasih ke Mbak Sinta, karena Mbak Sinta baik sama Gani. Mbak Sinta nggak pernah marah kalau Gani salah susun kertas. Iya kan, Mbak Sinta?"
Gani menoleh ke arah Sinta sambil tersenyum lebar. Beberapa orang di ruang sidang tampak menyeka air mata melihat kejujuran tanpa dosa dari sang saksi kunci.
Jaksa Penuntut Umum kemudian berdiri, memperkuat kesaksian tersebut dengan dasar hukum yang telak.
"Majelis Hakim yang Mulia," ujar Jaksa dengan tegas. "Berdasarkan bukti 'Kertas Merah' tersebut dan keterangan para saksi, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan mereka memalsukan biaya Hauling Road bukan hanya merugikan keuangan negara dan perusahaan, tetapi juga melanggar Pasal 190 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dengan sengaja mengabaikan standar keselamatan kerja yang membahayakan nyawa manusia."