MISTERI PAVILIUN KAWEDANAN

Heru Sanjaya
Chapter #35

AIR MATA DI TANAH WAKAF

Sinar matahari sore yang hangat menerobos di sela-sela jajaran pohon kamboja tua di Pemakaman Wakaf Desa Purbosuman, pinggiran Purwokerto.

Udara sejuk lereng Gunung Slamet bertiup lembut, menggoyangkan dedaunan hijau dan membawa aroma tanah basah yang syahdu.

Dua lubang lahat baru telah digali berdampingan di sudut pemakaman yang tenang, menghadap kiblat dengan lurus. Prosesi pemakaman ulang sore itu berlangsung khidmat namun sunyi.

Dua peti kayu berselimut kain hijau berlafadz ayat suci ditandu beriringan oleh Eko Wisnu, Darto, dan beberapa warga desa. Bramantyo berjalan di barisan depan bersama Pak Kades Sudjiarto dan Pak RT Karso.

Di tepi area pemakaman, Nadia berdiri berdampingan dengan Wulan, menyaksikan dengan mata berkaca-kaca saat peti jenazah mulai diturunkan perlahan ke dalam liang lahat. Saat muazin mulai mengumandangkan azan lowong di tepi lubang kubur Sugeng Rasetyo, suasana pemakaman mendadak terusik oleh sebuah derap langkah kaki yang gontai dan terseret dari arah gerbang luar.

Sesosok pria tua berpeci dengan sarung lusuh yang diselempangkan di bahu melangkah masuk dengan tubuh yang gemetar hebat. Langkah kakinya pincang dan goyah, seolah menahan beban tubuh yang teramat berat.

Pak Slamet. Mantan abdi dalem berusia 77 tahun itu muncul dari balik kegelapan pelariannya selama dua hari terakhir. Wajah keriputnya tampak begitu kuyu, matanya yang mulai rabun digenangi oleh air mata yang terus mengalir deras membasahi pipinya yang legam.

Brukk!

Tubuh renta Pak Slamet mendadak jatuh bersimpuh di atas gundukan tanah merah di samping liang lahat kedua jasad tersebut. Kakek tua itu menangis tergugu, suaranya parau dan terisak sejadi-jadinya hingga dadanya naik turun dengan sesak.

"Nyuwun ngapunten... Gusti... Nyuwun ngapunten, Mas Sugeng, Ndara Retno..." ratap Pak Slamet. Tangannya yang gemetar meraba permukaan tanah makam yang masih basah. "Kula salah... kula ajrih... Enam puluh tahun kula memikul dosa ini... kula ikut menggali tanah malam itu... kula cuma anak remaja yang ketakutan di bawah perintah Ndara Wedana..."

Beberapa polisi muda yang berjaga di sekitar pemakaman refleks melangkah maju, tangan mereka sudah bergerak menyentuh borgol besi di pinggang, bersiap untuk meringkus kakek tua yang baru saja memberikan pengakuan terbuka atas kasus kejahatan berdarah masa lalu tersebut.

Namun, sebelum borgol itu tersemat, Bramantyo segera menahan lengan petugas polisi tersebut, sambil memberikan isyarat mata yang tenang kepada AKP Edi yang berdiri tak jauh di sampingnya.

"Jangan ditahan, Pak Polisi. Biarkan dia menyelesaikan penyesalannya," bisik Bramantyo dengan nada suara yang rendah namun sarat akan ketegasan.

AKP Edi mengangguk perlahan, memerintahkan anak buahnya untuk mundur dan menurunkan senjata mereka. Perwira forensik itu menatap punggung renta Pak Slamet yang masih menangis bersimpuh di atas tanah wakaf.

"Secara hukum pidana positif di negara kita, Mas Bram benar," kata AKP Edi pelan, menjelaskan fakta hukum kepada para bawahannya. "Berdasarkan aturan Pasal 78 Ayat (1) butir ke-4 KUHP, hak penuntut umum untuk melakukan tuntutan pidana atas kasus pembunuhan berencana Pasal 340 hapus demi hukum karena kedaluwarsa setelah lewat batas waktu delapan belas tahun.“

“Tragedi ini terjadi di tahun 1966. Masa kedaluwarsa hukumnya sudah mati total sejak tahun 1984 silam, bahkan sebelum kita semua lahir." AKP Edi menghela napas panjang, menatap langit sore Purwokerto yang mulai meredup emas.

Lihat selengkapnya