Meja Autopsi Ideologi
Memasuki bagian ini, kita harus melepaskan diri dari segala romantisme sejarah dan retorika kebangsaan yang memabukkan. Jika bab-bab sebelumnya menguraikan bagaimana Pancasila dibajak di tingkat sistemik dan formalitas birokrasi, kini saatnya kita meletakkan ideologi ini di atas meja autopsi. Kita akan membedah anatomi kerusakan pada tingkatan yang paling seluler, menguliti jarak yang menganga antara teks suci konstitusi dan realitas berdarah di lapangan.
Dua fondasi pertama dari bangunan Pancasila adalah Ketuhanan dan Kemanusiaan. Sila Pertama mewakili relasi vertikal manusia dengan Sang Pencipta, yang seharusnya membuahkan moralitas tertinggi. Sementara Sila Kedua mewakili relasi horizontal antar-sesama manusia yang didasari pada keadilan dan keluhuran adab. Keduanya sengaja diletakkan di urutan paling awal karena tanpa moralitas spiritual dan penghormatan terhadap martabat manusia, bangunan bangsa ini akan runtuh menjadi negara fasis atau rimba barbar. Namun, mari kita lihat bagaimana kedua pilar ini bernapas di udara realitas.
Ketuhanan yang Diprivatisasi: Tirani Mayoritarianisme
Pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan "Ketuhanan Yang Maha Esa" disepakati dengan keringat kebesaran jiwa. Ia dirancang sebagai payung raksasa yang menaungi seluruh ragam keyakinan di Nusantara—sebuah kalimatun sawa yang membebaskan Tuhan dari kurungan kepentingan sektarian satu golongan.
Namun hari ini, Sila Pertama telah mengalami penyusutan makna yang tragis. Ketuhanan tidak lagi menjadi payung yang inklusif, melainkan diprivatisasi oleh kelompok mayoritas. Kita menyaksikan kebangkitan Majoritarianisme¹ yang mengatasnamakan Tuhan. Atas nama menjaga "harmoni sosial" dan "perasaan mayoritas", hak-hak spiritual kelompok minoritas diamputasi secara sistematis melalui tangan birokrasi.
Penutupan paksa rumah-rumah ibadah minoritas, pelarangan ritual kepercayaan lokal, hingga diskriminasi layanan publik bagi penganut agama leluhur, dinormalisasi dengan alasan perizinan administratif. Tuhan yang Maha Luas itu dipaksa tunduk pada stempel ketua RT, tanda tangan tetangga, dan regulasi pemerintah daerah. Ironisnya, persekusi ini sering kali dibiarkan oleh aparatur keamanan negara, yang memilih untuk berkompromi dengan tekanan massa intoleran daripada berdiri tegak membela konstitusi.