Pancasila yang Hilang Arah

Sutan Azis
Chapter #8

MEREBUT KEMBALI HAK TAFSIR

Penjara Semantik dan Monopoli Kebenaran

Dalam ilmu linguistik dan filsafat kekuasaan, berlaku sebuah adagium klasik: Siapa yang menguasai kamus, dialah yang menguasai realitas. Selama lebih dari tujuh dekade Republik ini berdiri, negara secara sepihak telah mengangkat dirinya sendiri sebagai satu-satunya penyusun kamus bagi Pancasila. Melalui lembaga-lembaga indoktrinasi dari era BP7 (Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di masa Orde Baru, hingga badan-badan pembina ideologi di era kontemporer, negara memegang hak paten eksklusif atas makna setiap sila.

Kondisi ini menciptakan apa yang bisa disebut sebagai penjara semantik¹. Makna Pancasila dikurung di dalam batasan-batasan definisi yang menguntungkan status quo. Ketika negara mendefinisikan "Persatuan Indonesia" semata-mata sebagai "kepatuhan pada program pemerintah pusat", maka setiap bentuk protes dari daerah akan secara otomatis terbaca sebagai tindakan subversif yang mengancam persatuan. Kekuasaan secara cerdik menggunakan tafsir tunggal ini sebagai alat Hegemoni Budaya²; mereka menundukkan nalar publik tidak lagi menggunakan moncong senjata, melainkan dengan merekayasa "akal sehat" melalui tafsir ideologi yang dibelokkan.

Institusionalisasi ideologi semacam ini justru melahirkan alienasi. Ketika Pancasila diurus oleh birokrasi, ia menjadi elitis, birokratis, dan kaku. Negara memposisikan dirinya sebagai pendeta agung pemegang kebenaran, sementara warga negara diposisikan sebagai umat awam yang bodoh dan terus-menerus harus "dibina", "ditatar", dan "disertifikasi" tingkat kecintaan tanah airnya. Inilah akar dari sesat pikir kebangsaan kita: negara merasa lebih Pancasilais daripada rakyat yang melahirkan negara itu sendiri.

Demistifikasi Ideologi: Menurunkan Pancasila dari Langit

Langkah pertama untuk merebut kembali arah bangsa ini adalah dengan melakukan Demistifikasi³ atas Pancasila. Selama ini, para penguasa sering kali membungkus Pancasila dengan aura mistis, mensakralkannya sedemikian rupa hingga ia menjelma menjadi tabu yang tak boleh disentuh, dibedah, apalagi dipertanyakan relevansi operasionalnya. Sakralisasi berlebihan ini adalah taktik usang penguasa. Dengan menjadikannya mitos suci di awang-awang, Pancasila dijauhkan dari jangkauan analisis kritis rakyat.

Pancasila bukanlah wahyu langit yang kebal terhadap akal sehat, bukan pula dogma suci yang turun bersama kilat dan guruh. Ia adalah rumusan filsafat politik, sebuah modus vivendi yang digagas oleh manusia-manusia fana di masa lalu yang berkeringat di ruang sidang BPUPKI. Menghormati Pancasila tidak berarti harus memujanya secara buta seperti menyembah berhala politik. Menghormati Pancasila yang sejati justru dilakukan dengan cara meletakkannya kembali ke bumi, membenturkannya dengan realitas penderitaan rakyat, dan menjadikannya alat kerja untuk menyelesaikan persoalan zaman.

Lihat selengkapnya