Mengurai Benang Kusut Keadilan Sosial
Membangun nalar kritis dan mereformasi sistem pendidikan adalah dua fondasi epistemologis yang sangat berharga bagi masa depan republik. Namun, pencerahan intelektual semata tidak akan cukup untuk mengenyangkan perut rakyat yang lapar, atau mengembalikan kedaulatan tanah petani yang telah menyusut. Kesadaran nalar tersebut harus segera ditransformasikan menjadi kerja-kerja struktural untuk memperbaiki arsitektur ekonomi-politik yang selama ini menjadi hulu dari ketidakadilan sosial.
Apabila kita menyepakati bahwa Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah muara dari seluruh cita-cita bangsa ini, maka kita harus menelusuri kembali peta navigasi ekonomi yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa. Peta tersebut tertulis dengan sangat jernih dan visioner dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini bukanlah sekadar panduan teknis perdagangan; ia adalah roh dari Sila Kelima, sebuah perisai konstitusional yang dirancang secara khusus untuk mencegah bangsa ini terperosok ke dalam jurang kapitalisme yang eksploitatif.
Kesenjangan sosial yang membentang hari ini—mulai dari ketimpangan penguasaan kekayaan yang sangat tajam hingga menurunnya daya dukung lingkungan—berakar pada satu kelalaian fatal: kita telah berjalan terlalu jauh meninggalkan amanat konstitusi ekonomi kita. Kita membiarkan sistem tata niaga dan pengelolaan sumber daya alam disetir oleh segelintir elit pemilik modal besar yang berkolaborasi dengan pemegang otoritas politik. Untuk memulihkan kewarasan bernegara, tidak ada jalan lain selain menemukan kembali jalan pulang menuju tata kelola ekonomi yang berwatak kekeluargaan dan berkeadilan.
Merebut Kembali Tafsir "Dikuasai oleh Negara"
Langkah pertama dalam perbaikan struktural ini adalah meluruskan kembali makna frasa "dikuasai oleh negara" yang tercantum secara tegas dalam Pasal 33. Selama beberapa dekade, interpretasi atas frasa ini sering kali mengalami pembelokan. Penguasaan oleh negara kerap dimaknai sebagai hak kepemilikan mutlak pemerintah pusat untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara serampangan, atau lebih ironis lagi, sebagai kewenangan birokrasi untuk membagi-bagikan izin konsesi kepada korporasi raksasa tanpa pertimbangan ekologis dan sosial yang matang.
Dalam kerangka hukum tata negara Indonesia, hak menguasai negara sama sekali tidak bermakna kapitalisme negara, di mana pemerintah bertindak layaknya korporasi pengeruk laba. Hak ini sejatinya adalah amanat perwalian publik. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa kekuasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam merupakan mandat publik untuk merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan—kesemuanya harus bermuara secara mutlak pada kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya¹. Ketika aparatur negara justru melepaskan kepemilikan aset-aset strategis kepada entitas yang memonopoli harga hajat hidup orang banyak, maka telah terjadi penyimpangan terhadap mandat perwalian tersebut.