Istri Patu, ibu Zawja. Terkena Corona pada gelombang kedua. Setelah Tiongkok melakukan karantina besar-besaran, beberapa negara seperti Irlandia, Spanyol, Denmark, Lebanon, Prancis, Belgia, Selandia Baru, Malaysia, sebagian Amerika Serikat, Rwanda, Inggris, India, Afrika Selatan, dan Thailand menyusul melakukan karantina wilayah. Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia menempuh beberapa kebijakan untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Di antaranya: PSBB, PSBB transisi, PPKM darurat, PPKM level empat. Kronologi kebijakan pemerintah melawan pandemi dimulai sejak 16 hari Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga Depok positif Corona pada Maret 2020.
> 2 April 2020: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk persetujuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
> 7 April 2020: Terbit peraturan Menkes tentang Pedoman PSBB. Peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya. Kecuali bagi instansi dengan kegiatan strategis terkait pangan, BBM, ekonomi keuangan, layanan kesehatan, ekspor impor, komunikasi, industri, pertahanan keamanan, ketertiban umum, distribusi logistik.
> 10-23 April 2020: PSBB diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Juga ada pelarangan mudik.
> 5 Juni-10 September 2020: PSBB Transisi. Kelonggaran menuju kehidupan normal dengan menerapkan perilaku hidup bersih. Perkantoran, tempat ibadah, UMKM, taman, pantai mulai buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
> 14 September-11 Oktober 2020: PSBB ketat. Sebelas sektor usaha esensial yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas pabrik sebagai industri obyek vital nasional dan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Usaha rumah makan diperbolehkan tidak makan di tempat, kantor perwakilan asing 50 persen, kantor pemerintah 25 persen.
> 12 Oktober 2020-11 Januari 2021: PSBB transisi.
> 11-25 Januari 2021: PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa Bali.
> 26 Januari-8 Februari 2021: PPKM diperpanjang.
> 9 Februari-28 Juni 2021: PPKM mikro. Kantor, restoran, tempat ibadah buka 50 persen. Mall pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 WIB. Fasilitas umum tutup, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pelarangan mudik masih berlaku.
> 3-25 Juli 2021: PPKM Jawa-Bali diperpanjang.
Aktivitas bekerja: Sektor non-esensial 100 persen WFH. Sektor esensial 50 persen WFO.