Pejuang Nilai

Tama Neio
Chapter #28

Lomba 2

Nicoll menyuruh kami untuk berkumpul sebelum naik ke atas podium. Ditemani Bu Yanti, Nicoll memimpin doa untuk meminta kelancaran dan hasil yang terbaik kepada Sang Pencipta. Sumpah, ini tangan gue makin dingin gini kenapa ya?

"Sudah lebih dari dua bulan kita latihan, banyak yang sudah kita korbankan demi menang di kompetisi ini. Tapi, apa pun hasilnya nanti, baik atau buruk, harus tetap kita terima. Yang penting, berikan kemampuan terbaik yang kita miliki. Ok ...," ujar Nicoll dengan nada optimis.

Kami mengangguk lalu berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Semua wajah tampak telah siap untuk bertarung dalam lomba, terutama Aini yang kelihatan sudah tidak sabar untuk menang di babak penyisihan ini.

Setelah saling menyemangati satu sama lain, kami pun melangkah menuju podium. Terdengar suara tepuk tangan yang cukup meriah mengiringi ketiga tim yang baru saja maju di babak penyisihan terakhir.

Setelah menarik napas dalam-dalam, gue ucapin Bismillah, semoga Allah menuntun kami. Gue melangkahkan kaki menaiki tangga podium dengan pelan dan hati-hati, takut jatoh, kalo sampai jatoh kan malu ... apalagi di depan pejabat terhormat yang ikut nonton. Ah, malunya berlipat-lipat.

Alhamdulillah, gue naik podium dengan aman-aman saja, tanpa kendala, tanpa cobaan yang berarti. Posisi duduk di podium yang membentuk tangga itu sudah kami atur sejak jauh-jauh hari. Di barisan depan (tangga paling bawah) diisi oleh tiga orang yakni Enida, Nicoll, dan Aini. Di barisan tengah diisi oleh tiga orang juga yakni Kina, Restin, dan Thara. Di barisan ketiga (tangga paling atas) diisi oleh empat orang yakni Aulia, Ardin, gue, dan tentu saja Lizzy.

"Baik, ketiga regu tampaknya sudah siap. Kita akan langsung ke babak tematik, dimulai dari regu A. Silahkan regu A pilih amplop nomor berapa?"

"Nomor 2."

"Ok, amplop nomor dua. Dengarkan soalnya baik-baik .... Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika keilmuan! Waktu kalian seratus dua puluh detik dimulai dari sekarang."

Regu A terlihat bingung untuk menjawab. Beberapa kali mereka saling memandang satu sama lain. Hingga di satu menit terakhir ada salah seorang dari mereka yang bersedia untuk menjawab, namun dengan terbata-bata.

"Ok, waktu kalian sudah habis. Bagaimana Dewan Juri?"

"Jawaban kurang sempurna, kami beri nilai sepuluh."

"Ok, nilai sepuluh untuk regu A, tidak apa-apa ya ... masih ada dua babak lagi untuk kalian mengumpulkan nilai. Sekarang kita beralih ke regu B. Silahkan regu B pilih amplop nomor berapa?"

"Amplop nomor satu."

"Ok, amplop nomor satu. Dengarkan soalnya baik-baik .... Jelaskan latar belakang dibentuknya Mahkamah Konstitusi! Seratus dua puluh detik dimulai dari sekarang!"

Seorang wanita berjilbab abu-abu di tengah barisan meraih microphone yang diberikan oleh teman-temannya.

"Check ..., baik, Implikasi dari dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945, di mana dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusionalisme yaitu tidak boleh ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip konstitusionalisme hukum ...."

Awal mula jawaban mereka memang cukup baik, tapi saat mereka berusaha menjelaskan substansi atau inti dari pertanyaan tersebut agak sedikit terbata-bata, sehingga intisari jawaban tidak tersampaikan dengan baik. Dewan juri memutuskan untuk memberi mereka nilai dua puluh.

Tepuk tangan bergemuruh lantaran nilai yang diraih bisa dikatakan cukup sempurna. Dan sekarang adalah giliran tim kami.

"Ok, karena yang tersisa tinggal amplop nomor tiga, soalnya akan langsung saya bacakan ...." Mbak cantik itu perlahan membuka amplop putih yang berisi soal itu.

"Tim C, dengarkan soalnya baik-baik ...! Jelaskan arah rekomendasi kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR RI nomor VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN! ... seratus dua puluh detik dimulai dari sekarang!"

Setidaknya gue lega karena materi tersebut sudah sempat kami bahas saat latihan di ruang multimedia. Yang menjadi juru bicara kali ini adalah Kak Aini, karena memang itu adalah bagian yang sudah menjadi tugasnya.

"Bismillahirrahmanirrahim .... Arah rekomendasi kebijakan pemberantasan KKN yang pertama adalah: mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktik KKN, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum. Kemudian yang kedua adalah melakukan penindakan hukum yang lebih sungguh-sungguh terhadap semua kasus ...."

Kak Aini menjelaskan substansi dari ketetapan MPR tersebut dengan sangat detail dan jelas sampai pada arah rekomendasi yang terakhir.

Lihat selengkapnya